Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan pria berinisial NLS (31) atas dugaan pemerasan disertai ancaman senjata tajam di Martabak Pecenongan, Kamis (26/2/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria berinisial NLS (31) usai diduga melakukan pemerasan disertai ancaman senjata tajam di toko martabak Pecenongan di kawasan Lubuk Baja, Batam, Kamis (26/2/2026).
“Pelaku NLS langsung diamankan beberapa saat setelah kejadian,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Deni Langie, Kamis (26/2/2026).
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi toko martabak dengan membawa sebilah celurit dan meminta kue pukis untuk dibungkus menggunakan kotak. Saat karyawan menjelaskan bahwa penggunaan kotak harus dengan pembelian, pelaku mengangkat celurit dan mengarahkannya kepada karyawan.
“Pelaku datang membawa sebilah celurit lalu meminta kue pukis untuk dibungkus menggunakan kotak. Saat karyawan menjelaskan bahwa jika ingin memakai kotak harus membeli, pelaku langsung mengangkat celurit dan mengarahkannya kepada karyawan,” ujarnya.
Saat itu, seorang karyawan tengah mencetak kue pukis. Pelaku kemudian mengancam akan memotong karyawan tersebut.
“Pelaku sempat mengancam memotong sambil meletakkan celurit di atas meja kasir. Karyawan lainnya berupaya menenangkan situasi dengan mengatakan bahwa mereka hanya pekerja,” ujarnya.
Pelaku selanjutnya duduk di depan toko. Seorang karyawan menghampiri dan menawarkan martabak, yang disetujui pelaku.
“Setelah menerima martabak tersebut, pelaku pergi dan mengembalikan celurit kepada pemiliknya sebelum kembali ke rumah,” ujarnya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 16.20 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah celurit. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian. Pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
