Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan sindikat curanmor Batam-Karimun, Kamis (26/2/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Batam dan menjual hasil curian ke Kabupaten Karimun. Tiga pelaku diamankan, termasuk eksekutor utama yang mengaku mencuri 41 sepeda motor.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di area luar parkir sebuah mal di Batam pada Selasa (21/10/2025).
“Korban memarkirkan sepeda motornya di area luar mal dalam kondisi stang tidak terkunci. Sekitar pukul 19.00 WIB saat kembali, motor sudah tidak ada,” kata Ronny dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan saksi untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pria berinisial R (54), nelayan yang tinggal di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam. Informasi keberadaan pelaku diperoleh pada 14 Februari 2026.
“Pada Kamis (15/2/2026) sekitar pukul 01.49 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka R di depan Masjid Al Iman, Pulau Setokok,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, R mengakui sebagai pelaku utama dan telah melakukan pencurian sebanyak 41 kali di Kota Batam.
“Pelaku R ini merupakan residivis kasus serupa. Untuk aksi kali ini, pelaku mengaku telah mencuri 41 kali sepeda motor di Kota Batam,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lain, yakni MS (49) warga Moro, Kabupaten Karimun, dan A (45). MS berperan sebagai penyedia dana sekaligus penadah, sementara A membeli sepeda motor hasil curian dari R menggunakan dana dari MS.
“MS ini yang menyediakan dana, kemudian A membeli motor hasil curian dari R. Jadi mereka ini satu jaringan,” ujarnya.
Diketahui, aksi pencurian awalnya dilakukan R bersama seorang rekannya. Namun rekan tersebut lebih dahulu diamankan oleh Polsek Batam Kota sehingga beberapa aksi dilakukan R seorang diri.
Sepeda motor hasil curian dijual ke Kabupaten Karimun melalui pelabuhan rakyat di Pulau Setokok dan dibawa ke Pulau Moro menggunakan kapal sewaan pada malam hari.
“Motor curian ini dibawa para pelaku ke Moro, Karimun pada malam hari menggunakan kapal sewaan. Nantinya motor curian itu dijual dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian. Selain itu, dari tersangka MS juga ditemukan sembilan paket sabu dan alat hisap.
“Untuk kasus narkotika ini kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polda Kepri dan dijerat Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
