ChatGPT Image 27 Feb 2026, 12.24.27

Barang-barang ilegal asal Singapura yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap penyelundupan 5.037 kotak daging ilegal dan ribuan barang bekas asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Pemilik kapal dan nakhoda, ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan dilakukan dalam konferensi pers di Hanggal Polda Kepri pada Kamis (26/2/2026). Operasi dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi jajaran Humas Polda Kepri. Turut hadir Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri.

Penggagalan penyelundupan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun saat para tersangka melakukan aktivitas bongkar muatan dari kapal.

“Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan menggunakan kapal kayu KM. Sukses Abadi 02 yang awalnya bertolak dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun, sekembalinya dari Singapura, kapal tersebut dimuati dengan barang-barang dalam keadaan tidak baru atau bekas serta daging sapi, ayam, dan babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal,” jelas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M.

Baca Juga:  Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang

“Untuk menghindari pantauan pihak berwenang, para tersangka dengan sengaja menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS (Automatic Identification System) kapal saat memasuki perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak terbaca oleh otoritas terkait,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua unit kapal yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, ditemukan 38 karung pakaian bekas, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta berbagai unit elektronik dan furnitur.

Petugas juga mengamankan 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan 70 hingga 80 ton tanpa sertifikat kesehatan. Rinciannya terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional.

Seluruh daging tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah adanya penetapan dari pengadilan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Baca Juga:  Progres Baru 5 Persen, Pelabuhan Selat Lampa Ditarget Rampung September

“Tersangka terancam hukuman Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar rupiah untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar untuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegas AKBP Paksi.

Secara terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin mengajukan pengaduan agar menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play maupun App Store.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan jalur laut dan menindak tegas segala bentuk penyelundupan yang merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani