Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya siap memanggil aparat penegak hukum terkait kasus Fandi Ramadhan.(foto:dokhumasdprri)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya siap memanggil sejumlah aparat penegak hukum terkait penanganan perkara anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan.

Fandi sebelumnya merupakan terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di Batam. Dalam persidangan, ia dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

Sebagaimana dilansir dari RRI.co.id, Habiburokhman menjelaskan, pemanggilan akan ditujukan kepada Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu.

“Jadi begini, ini kan fungsi konstitusional, kami kan pengawas dan sekaligus de facto adalah pembuat undang-undang. Kami ingin tahu bagaimana pelaksanaan undang-undang yang kami buat, jangan sampai justru tidak memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya (27/2/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang, khususnya dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, pengawasan itu bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan.

Sementara itu, Komisi III juga berencana memanggil Jaksa Penuntut Umum yang dinilai menyampaikan pernyataan seolah-olah DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum.

“Kalau kasus yang dari Batam, si Fandi secara khusus, kami juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyampaikan secara tersirat tapi lugas, seolah-olah DPR melakukan intervensi,” katanya.

Habiburokhman menegaskan, DPR tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses peradilan. Pengawasan yang dilakukan semata-mata untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia turut mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan. Menurutnya, peran terdakwa dalam perkara tersebut dinilai bukan sebagai pelaku utama.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto, juga menyoroti keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus tersebut. Ia menilai isi BAP perlu diuji kembali karena menjadi dasar utama penetapan status terdakwa.

“Penetapan seseorang sebagai terdakwa harus didukung pembuktian kuat di luar dokumen BAP,” ujarnya.

Komisi III DPR RI menegaskan, pemanggilan aparat penegak hukum ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan menjunjung asas keadilan.(*)

Redaktur : Munawir Sani