Ilustrasi paket internet dan penggunaan kuota pada ponsel. Pemerintah mewajibkan operator memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. (f: screenshoot)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kekhawatiran soal kenaikan harga paket internet muncul di tengah penerapan kebijakan perlindungan sisa kuota pelanggan. Pengamat telekomunikasi menilai operator seluler semestinya tidak membebankan biaya perlindungan tersebut kepada konsumen.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan penerapan mekanisme rollover atau akumulasi kuota yang tidak terpakai seharusnya tidak otomatis membuat harga paket internet meningkat.
“Berdasarkan hitung-hitungan kami dan secara logika, seharusnya tidak ada kenaikan harga paket internet meski sifatnya rollover,” ujar Heru saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2026).
Menurut dia, pemerintah perlu mengawasi struktur tarif operator agar kebijakan perlindungan sisa kuota tidak menjadi alasan untuk menaikkan harga secara tidak wajar.
Pemerintah juga dinilai perlu membandingkan struktur harga paket internet sebelum dan setelah kebijakan tersebut diterapkan. Jika terdapat perubahan tarif, operator harus dapat memberikan penjelasan secara transparan.
“Pemerintah perlu membandingkan struktur harga sebelum dan sesudah kebijakan, meminta transparansi apabila terjadi kenaikan, serta memastikan persaingan antaroperator tetap sehat,” kata Heru.
Tak Hanya dengan Rollover
Heru menjelaskan, perlindungan sisa kuota tidak harus selalu dilakukan melalui mekanisme rollover. Operator masih dapat menggunakan skema lain, seperti memperpanjang masa aktif, mengalihkan manfaat, memberikan kompensasi, atau melakukan refund.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Kemkomdigi kemudian menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026. Aturan itu memberikan ruang bagi operator untuk menyediakan layanan rollover, non-rollover, maupun bentuk perlindungan lainnya.
Yang terpenting, sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan tetap harus dapat dimanfaatkan tanpa dikenai biaya atau tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.
Heru mengakui operator kemungkinan perlu melakukan penyesuaian sistem dan produk untuk menjalankan kebijakan tersebut. Namun, biaya penyesuaian itu dinilai tidak semestinya langsung dibebankan kepada pelanggan melalui kenaikan tarif.
“Perlindungan konsumen jangan sampai berubah menjadi biaya baru bagi konsumen. Operator tetap boleh berinovasi dalam menentukan harga, tetapi harus transparan dan memberikan manfaat yang sepadan,” ujarnya.
Komdigi Larang Biaya Tambahan
Komdigi sebelumnya telah menegaskan bahwa perlindungan sisa kuota tidak boleh disertai biaya tambahan. Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.
Dalam aturan pelaksanaannya, pemerintah menegaskan operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota yang telah dibayarkan pelanggan ataupun menarik biaya tambahan agar kuota tersebut tetap dapat digunakan.
Komdigi juga melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut. Hasil evaluasi bulan pertama menunjukkan perlindungan sisa kuota oleh operator masih belum optimal.
Pemerintah menilai pemberian notifikasi ketika kuota akan habis masa aktifnya belum cukup. Perlindungan yang diberikan harus memastikan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibeli.
Meski demikian, operator tidak diwajibkan menggunakan mekanisme rollover untuk seluruh paket internet. Mereka dapat memilih mekanisme perlindungan lain selama sisa kuota pelanggan tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. MK-komp
Redaktur : Munawir Sani
