Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)

JAKARTA(marwahkepri.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah meminta platform media sosial menghapus atau membatasi konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diunggah masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tidak pernah menginstruksikan penurunan konten yang memuat informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, informasi dari masyarakat justru dibutuhkan sebagai bahan masukan untuk mendukung penanganan karhutla.

“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya dalam keterangan pers, Rabu (21/10/2026), dikutip dari Antara.

Meutya mengatakan pemerintah terbuka terhadap berbagai informasi mengenai karhutla yang disampaikan masyarakat, selama informasi tersebut faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Justru Sebarkan Informasi Karhutla

Menurut Meutya, pemerintah juga memanfaatkan sejumlah platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads, untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan karhutla kepada masyarakat.

Informasi tersebut disebarkan melalui kanal media sosial resmi pemerintah sebagai bagian dari upaya komunikasi publik.

Baca Juga:  PP TUNAS Diterapkan Bulan ini, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Anak Fondasi Ekonomi Digital

“Pemerintah pun menaikkan informasi terkait karhutla dalam kanal-kanal sosial media pemerintah dalam kerangka komunikasi publik. Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya pembicaraan di media sosial mengenai dugaan pembatasan konten yang mengangkat persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Komdigi Minta Algoritma Medsos Lebih Transparan

Di tengah polemik tersebut, Meutya justru mendorong perusahaan platform digital meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola algoritma media sosial.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menentukan informasi yang ingin dilihat dan dikonsumsi. Karena itu, pengelolaan algoritma maupun penerapan pedoman komunitas atau community guidelines perlu dilakukan secara transparan.

“Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” kata Meutya.

Ia menilai keterbukaan platform digital penting agar pengguna memahami bagaimana konten ditampilkan, dijangkau, atau dikenai pembatasan.

Baca Juga:  Anggota Parlemen Malaysia Sentil Prabowo Pakai Bahasa Jawa soal Kabut Asap: Jangan Jadi Bahan Guyonan!

Masyarakat Diminta Melapor Jika Konten Dibatasi

Meutya juga mengimbau masyarakat yang merasa unggahan terkait karhutla mengalami gangguan layanan atau pembatasan jangkauan agar mengajukan aduan maupun banding kepada platform yang bersangkutan.

Pengguna juga diminta melaporkan kejadian tersebut kepada Komdigi agar dapat ditindaklanjuti.

“Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla di platform baik itu Meta, TikTok, atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait, lalu laporkan juga kepada kami,” ujarnya.

Dengan demikian, Komdigi meminta masyarakat tetap menyampaikan informasi mengenai karhutla secara bertanggung jawab, sementara platform digital didorong memberikan keterbukaan terkait kebijakan dan mekanisme pengelolaan konten. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani