WhatsApp resmi menghadirkan fitur dual akun di iOS yang memungkinkan dua nomor aktif dalam satu iPhone. (Foto: pit)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Meta menghadapi gugatan fantastis senilai USD 1,4 triliun atau sekitar Rp25.000 triliun dari empat negara bagian di Amerika Serikat. Perusahaan induk Facebook dan Instagram itu dituduh sengaja merancang platform media sosialnya agar membuat pengguna, terutama kalangan muda, menjadi kecanduan.
Gugatan diajukan oleh negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. Selain dituding menciptakan fitur yang mendorong kecanduan, Meta juga dituduh menyesatkan publik terkait tingkat keamanan aplikasi Facebook dan Instagram.
Nilai gugatan tersebut diungkap Meta dalam dokumen tanggapan atas permintaan jaksa agung dari empat negara bagian mengenai metode perhitungan denda apabila pemerintah memenangkan perkara di pengadilan.
Meta menilai tuntutan senilai USD 1,4 triliun itu tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang memadai. Perusahaan juga menyoroti besarnya nilai denda yang hampir menyamai kapitalisasi pasar Meta yang diperkirakan mencapai USD 1,5 triliun.
“Sanksi sebesar itu tidak ada bandingannya dalam sejarah penegakan perlindungan konsumen,” tulis pengacara Meta dalam dokumen pengadilan.
Dalam persidangan bulan lalu, empat negara bagian tersebut menjelaskan bahwa besaran denda dihitung berdasarkan estimasi jumlah pengguna muda yang terdampak oleh platform Meta, kemudian dikalikan dengan besaran sanksi yang diatur dalam hukum masing-masing negara bagian.
Tak hanya menghadapi gugatan dari empat negara bagian tersebut, Meta juga masih berhadapan dengan tuntutan hukum dari 29 negara bagian lainnya. Sebagian besar gugatan itu menuduh perusahaan melanggar Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) karena diduga mengumpulkan data anak-anak tanpa persetujuan orang tua.
Hakim Yvonne Gonzalez Rogers dijadwalkan mulai menyidangkan gugatan utama tersebut pada Agustus mendatang. Sementara itu, gugatan dari 14 negara bagian lainnya berdasarkan aturan hukum lokal akan diproses dalam persidangan terpisah yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2027.
Sebelumnya, Meta membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa kecanduan media sosial belum diakui sebagai gangguan kejiwaan dalam pedoman DSM-5-TR. Namun, Asosiasi Psikiatri Amerika menyatakan bahwa meski belum tercantum sebagai diagnosis resmi, hal itu bukan berarti fenomena kecanduan media sosial tidak ada. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
