Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 490 gram sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (Foto: BC Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 490 gram di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu (26/9/2026). Dalam penindakan tersebut, tiga penumpang berinisial MT, NA dan YK diamankan saat hendak terbang dari Batam menuju Jakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan, penindakan bermula dari hasil analisis risiko terhadap sejumlah penumpang.
Dari hasil pengecekan profil dan pemeriksaan, petugas menemukan indikasi ketiganya membawa barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam tubuh.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam, mulai dari pemeriksaan badan hingga pemeriksaan radiologi atau rontgen. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh ketiga penumpang.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram.
Barang bukti tersebut terdiri atas sekitar 170 gram dari MT, 155 gram dari NA dan 165 gram dari YK.
Untuk memastikan kandungannya, sampel kemudian diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, barang tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.
“Selanjutnya, kami menyerahterimakan ketiga penumpang beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Agung.
Berdasarkan perhitungan estimatif, penindakan terhadap 490 gram sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 2.450 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, penindakan tersebut diperkirakan mencegah potensi pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi sekitar Rp 3,92 miliar.
Agung menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Batam mencegah peredaran gelap narkotika melalui jalur transportasi udara.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui analisis risiko, pemeriksaan penumpang serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi.
“Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari masuk dan beredarnya narkotika, psikotropika, dan prekursor. Sinergi antarinstansi juga terus ditingkatkan untuk mendukung pengungkapan jaringan serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tutup Agung. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
