Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (f: sekretariatpresiden)
Said Iqbal menjelaskan, mayoritas peserta JHT saat ini telah menikmati pembebasan pajak karena memiliki saldo di bawah Rp50 juta. Oleh karena itu, ia menilai sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan kebijakan serupa bagi seluruh penerima manfaat JHT.
“JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menyebut, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 95,45 persen peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta telah memperoleh insentif pajak 0 persen selama periode Januari hingga Mei 2026.
Jumlah tersebut mencapai 1.645.469 klaim dari total 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan.
Melihat kondisi tersebut, ia menilai terdapat ruang bagi pemerintah untuk mengkaji dampak fiskal maupun manfaat sosial apabila pembebasan pajak diberlakukan kepada seluruh peserta JHT tanpa terkecuali.
Menurutnya, pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif perpajakan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Dalam semangat yang sama, penyempurnaan kebijakan pajak atas pencairan JHT dinilai dapat menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap kesejahteraan pekerja.
“Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial,” katanya.
Ia juga mendorong agar pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, serta organisasi serikat pekerja terus membuka ruang dialog untuk mencari formulasi kebijakan yang memberikan manfaat optimal bagi pekerja sekaligus tetap menjaga kepentingan pembangunan nasional.
Said Iqbal menilai pembebasan pajak atas pencairan JHT tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga berpotensi memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional.
Menurutnya, dana JHT yang diterima pekerja umumnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, membiayai pendidikan anak, layanan kesehatan, renovasi rumah, hingga menjadi modal usaha. Aktivitas tersebut dinilai mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
