ilustrasi-nikah-siri-16_169

Ilustrasi prosesi akad nikah dalam pernikahan Islam. (f: istock)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua kerap menjadi pilihan sebagian pasangan, terutama ketika hubungan mereka tidak mendapat restu keluarga. Namun, bagaimana hukum nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua menurut Islam?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan bahwa Islam menganjurkan setiap pasangan untuk melangsungkan pernikahan dengan melibatkan keluarga dan mendapatkan restu orang tua sebagai jalan terbaik.

“Hanya ini nasihat, sebisa mungkin tentulah cara nikah yang paling pertama, keluargamu, minta izin, kemudian wali datang dan seterusnya,” ujar Buya Yahya dalam tayangan kanal YouTube Al Bahjah TV.

Menurutnya, melibatkan keluarga dalam proses pernikahan dapat menjaga keharmonisan hubungan serta menghindari persoalan yang mungkin muncul di kemudian hari.

Orang Tua Tidak Selalu Berhak Menghalangi Pernikahan

Buya Yahya menjelaskan terdapat kondisi tertentu ketika orang tua tidak diperbolehkan menghalangi pernikahan anak perempuannya.

Misalnya, seorang perempuan telah menemukan calon suami yang sekufu atau sepadan menurut syariat, namun orang tua menolak tanpa alasan yang dibenarkan agama dan tidak menawarkan calon lain yang lebih baik.

Baca Juga:  Kucing Berkeliaran di Rumah, Najiskah Bulu dan Air Liurnya? Begini Penjelasan Islam

Dalam kondisi seperti itu, penolakan orang tua dinilai tidak dibenarkan.

“Jika penolakan hanya didasari kemarahan atau alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan calon suami layak menurut syariat, maka orang tua berdosa karena menghalangi putrinya menikah,” jelasnya.

Apabila terjadi kondisi tersebut, syariat memberikan solusi melalui wali hakim.

“Nah sehingga di saat seperti ini, ia bisa menikah dengan hakim dengan dua saksi,” terang Buya Yahya.

Meski demikian, perempuan tidak dapat menikahkan dirinya sendiri. Akad nikah tetap harus dilakukan oleh wali hakim dan memenuhi seluruh rukun nikah sesuai syariat.

Sebaliknya, apabila orang tua menolak karena alasan yang dibenarkan, seperti calon suami memiliki akhlak buruk atau terdapat calon lain yang lebih baik, maka anak tidak diperbolehkan melangkahi wali.

Nikah Siri Tetap Harus Memenuhi Rukun Nikah

Nikah siri memang tidak dicatat secara administratif oleh negara, namun bukan berarti bebas dari ketentuan syariat Islam.

Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa salah satu rukun nikah adalah adanya wali dan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.

Baca Juga:  Kucing Berkeliaran di Rumah, Najiskah Bulu dan Air Liurnya? Begini Penjelasan Islam

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.” (HR Ahmad)

Karena itu, para ulama sepakat bahwa pernikahan tanpa wali maupun tanpa dua orang saksi yang sah tidak dianggap sebagai akad nikah yang sah menurut syariat.

Urutan Wali Nikah dalam Islam

Pada dasarnya, wali nikah adalah ayah kandung yang memenuhi syarat sebagai seorang muslim, baligh, berakal, merdeka, dan adil.

Jika ayah tidak dapat menjadi wali, maka hak perwalian berpindah sesuai urutan wali nasab, yaitu:

  • Kakek.
  • Saudara laki-laki kandung.
  • Saudara laki-laki seayah.
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
  • Paman dari pihak ayah.
  • Anak laki-laki paman dari pihak ayah.

Apabila seluruh wali nasab tidak ada atau wali menolak tanpa alasan syar’i (wali adhal), maka akad nikah dapat dilaksanakan menggunakan wali hakim sesuai ketentuan syariat Islam. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani