Kucing berada di dalam rumah yang menjadi salah satu hewan yang dihukumi suci dalam Islam. (f: net)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kucing menjadi salah satu hewan yang sangat dekat dengan kehidupan manusia. Hewan ini bisa masuk ke rumah, tidur di sofa, berjalan di sekitar tempat makan, bahkan terkadang menyentuh pakaian atau tubuh pemiliknya.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan bagi sebagian umat Islam: apakah kucing najis? Bagaimana hukum bulu, air liur, kencing, dan kotorannya menurut Islam?
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa kucing termasuk hewan yang tidak dihukumi najis.
Hal tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW ketika menjelaskan mengenai kesucian kucing.
Rasulullah SAW bersabda:
“Kucing itu tidak najis, sebab kucing termasuk yang berkeliaran di tengah kita.”
(HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar bahwa kucing merupakan hewan yang suci, sehingga keberadaan kucing di sekitar manusia tidak serta-merta membuat benda atau tubuh seseorang menjadi najis.
Bulu dan Air Liur Kucing Tidak Najis
Dalam pembahasan fikih, bagian tubuh kucing seperti bulu dan air liurnya dihukumi suci.
Karena itu, apabila kucing berjalan di dalam rumah, berada di atas sofa, atau bersentuhan dengan pakaian seseorang, kondisi tersebut tidak otomatis membuat pakaian atau tempat yang disentuhnya menjadi najis.
Demikian pula dengan air liur kucing.
Kesucian tersebut berkaitan dengan sifat kucing sebagai hewan yang hidup dan banyak berinteraksi dengan manusia.
Namun, terdapat perbedaan antara tubuh kucing yang suci dengan kotoran yang keluar dari tubuhnya.
Kotoran dan Air Kencing Kucing Tetap Najis
Meskipun tubuh, bulu, dan air liur kucing dihukumi suci, air kencing dan kotorannya tetap termasuk najis.
Dalam fikih yang dijelaskan pada sumber tersebut, kotoran dan air kencing kucing termasuk najis mutawassitah atau najis sedang.
Imam ad-Damiri dalam kitab An-Najmul Wahaj menjelaskan bahwa air kencing hewan yang tidak halal dimakan dagingnya dihukumi najis berdasarkan ijmak ulama.
Dengan demikian, kesucian tubuh kucing tidak berarti semua yang keluar dari tubuhnya juga suci.
Jika kucing buang air kecil atau buang kotoran di lantai, pakaian, karpet, atau benda lainnya, bagian yang terkena najis harus dibersihkan sebelum digunakan untuk aktivitas yang mensyaratkan kesucian.
Bagaimana Cara Membersihkan Najis Kucing?
Dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, cara menyucikan najis dibedakan berdasarkan apakah zat najisnya masih terlihat atau tidak.
1. Najis ‘Ainiyah
Najis ‘ainiyah merupakan najis yang zat atau sifatnya masih terlihat, misalnya masih terdapat kotoran, warna, bau, atau sifat lainnya.
Cara menyucikannya antara lain:
- Membersihkan terlebih dahulu benda atau kotoran yang terlihat.
- Menghilangkan sifat najis berupa rasa, warna, dan bau.
- Mengalirkan air bersih pada bagian yang terkena najis.
- Memastikan tidak ada rasa najis yang masih tertinggal.
Apabila warna atau bau sulit dihilangkan setelah seseorang telah berusaha membersihkannya secara maksimal, kondisi tersebut dapat masuk dalam kategori yang dimaafkan (ma’fu ‘anhu), sebagaimana penjelasan fikih yang dirujuk.
2. Najis Hukmiyah
Berbeda dengan najis ‘ainiyah, najis hukmiyah adalah najis yang zatnya sudah tidak terlihat lagi.
Misalnya, bekas kencing telah mengering sehingga tidak terlihat warna, tidak tercium bau, dan tidak ada wujud najis yang tersisa, tetapi tempat tersebut diketahui pernah terkena najis.
Cara menyucikannya cukup dengan mengalirkan air bersih pada bagian yang terkena najis.
Jadi, Apakah Kucing Najis?
Jawabannya, kucing bukan hewan najis.
Tubuh, bulu, dan air liurnya dihukumi suci. Karena itu, umat Islam tidak perlu khawatir ketika kucing masuk rumah atau bersentuhan dengan pakaian dan tubuh.
Namun, kotoran dan air kencing kucing memiliki hukum yang berbeda. Jika keduanya mengenai pakaian, lantai, atau benda lainnya, bagian tersebut perlu dibersihkan sesuai tata cara penyucian najis.
Dengan demikian, memelihara atau hidup berdampingan dengan kucing tidak menjadi persoalan dalam hal kesucian, selama najis dari kucing tersebut dibersihkan ketika mengenai tempat atau benda yang digunakan untuk ibadah. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
