Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (dok.pribadi)
JAKARTA(marwahkepri.com) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target pada 15 Desember 2026.
Sahroni mengatakan, pembahasan RUU tersebut memang membutuhkan waktu karena Komisi III harus menampung dan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat serta pandangan dari seluruh fraksi di DPR.
“Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung,” kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
Menurut Sahroni, proses pembahasan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru lantaran terdapat sejumlah perbedaan pandangan terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan, lamanya pembahasan bukan berarti DPR mengabaikan target yang telah ditetapkan. Justru, menurutnya, proses tersebut diperlukan agar aturan yang nantinya disahkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu karena dari aspirasi masyarakat yang diterima Komisi III itu semuanya menjadi pertimbangan dan dibahas oleh semua fraksi,” ujarnya.
Kekhawatiran Penyalahgunaan Wewenang
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Sahroni mengatakan, aspek tersebut menjadi bahan pertimbangan penting agar kewenangan yang nantinya diberikan melalui undang-undang tidak digunakan secara berlebihan.
“Ya salah satunya itu, karena jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPR perlu memastikan setiap ketentuan dalam RUU tersebut memiliki mekanisme yang jelas sehingga penerapannya tetap berada dalam koridor hukum.
“Maka itu menjadi bahan pertimbangan terus-menerus agar tidak sampai salah dalam proses pengetukan Undang-Undang Perampasan Aset. Jadi makanya ditargetin Desember,” lanjut Sahroni.
DPR Janjikan Disahkan Paling Lambat 15 Desember
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya dalam audiensi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.
Dalam audiensi itu, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian. Pimpinan DPR menyampaikan komitmen agar rancangan undang-undang tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.
Dasco menyebut DPR telah menyepakati batas waktu pembahasan hingga tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Dengan adanya target tersebut, Komisi III DPR kini memiliki waktu untuk melanjutkan pembahasan sekaligus menyelesaikan berbagai isu yang masih menjadi perdebatan.
Sahroni memastikan pihaknya tetap optimistis target tersebut dapat tercapai. Namun, ia menekankan pentingnya pembahasan yang matang agar RUU Perampasan Aset tidak hanya cepat disahkan, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
