sidang-kasus-binomo-indra-kenz

Indra Kenz (Foto: Khairul Ma'arif/detikcom)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap keterlibatan warga binaan dalam penyediaan fasilitas di bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan fasilitas tersebut antara lain berada di bangunan lama yang sebelumnya digunakan sebagai kantor dan gudang Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), kemudian diubah menjadi guest house.

Menurut Rudi, pembangunan dan penyediaan fasilitas di lokasi tersebut dilakukan secara swadaya oleh warga binaan. Salah satu warga binaan yang disebut terlibat adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian diubah menjadi guest house,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Bangunan tersebut, lanjut Rudi, digunakan sebagai tempat menerima kunjungan warga binaan.

Indra Kenz Disebut Terlibat dalam Penyediaan Fasilitas

Rudi belum merinci barang atau fasilitas apa saja yang disiapkan oleh Indra Kenz. Namun, temuan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat yang saat ini dijalani terpidana kasus Binomo tersebut.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Kemen Imipas juga menemukan tiga kontainer di area lapas. Menurut Rudi, kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isi di dalamnya disediakan oleh warga binaan.

“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Kemen Imipas telah merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut.

“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.

Remisi Indra Kenz Juga Dievaluasi

Sebelumnya, pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada Indra Kenz juga menjadi objek evaluasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, remisi tersebut dapat dibatalkan dan Indra Kenz bisa kembali menjalani pidana di lapas.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan serta mengikuti program pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Baca Juga:  DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

Investigasi Lapas Cibinong Masih Berjalan

Temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong sebelumnya terungkap setelah inspeksi Ombudsman RI pada 23 September 2026.

Kemen Imipas kemudian melakukan investigasi terhadap keberadaan berbagai fasilitas di dalam lapas. Pemeriksaan mencakup bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen”, guest house, tempat kebugaran, serta fasilitas lainnya.

Hasil pemeriksaan sementara menyebut sejumlah bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan tidak menggunakan anggaran APBN. Bangunan fasilitas khusus itu juga tidak tercatat sebagai barang milik negara.

Sebanyak 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” kemudian dibongkar pada 30 September 2026 setelah seluruh barang dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan didokumentasikan serta diinventarisasi.

Kemen Imipas sebelumnya juga menyampaikan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam hasil pemeriksaan sementara. Namun, pihak yang dinilai bertanggung jawab belum diumumkan karena proses analisis terhadap keterangan, dokumen, dan barang bukti masih berlangsung.

Sementara itu, status pembebasan bersyarat Indra Kenz masih menunggu proses tindak lanjut atas rekomendasi Kemen Imipas.

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Binomo. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani