Pemeriksaan terhadap pelaku rudapaksa berinisial NF alias O (36), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (19/7/2026). Korban dan tersangka sebelumnya saling berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. (f: ist)
Pelaku yang diketahui berinisial NF alias O (36), warga Kecamatan Cilongok, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan berbagai alat bukti.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polresta Banyumas. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Petrus, Selasa (21/7/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan persawahan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi MiChat dan sepakat bertemu. Pelaku mengajak korban menuju sebuah rumah indekos di wilayah Karanglewas.
Namun, di tengah perjalanan pelaku mengubah arah menuju lokasi yang sepi di area persawahan.
Setibanya di lokasi, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pisau sebelum melakukan kekerasan seksual. Setelah itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang yang dirampas antara lain uang tunai Rp950 ribu, satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 berwarna biru, tas, dompet, serta saldo dompet digital sebesar Rp399 ribu.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk mengancam korban, sepeda motor, pakaian dan sandal yang dikenakan saat kejadian, telepon genggam milik pelaku, serta sisa uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti tambahan, dan memeriksa sejumlah saksi sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. MK-tb
Redaktur : Munawir Sani
