Kapolsek Kundur AKP Sarianto, S.H memberikan keterangan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Gang A. Yani, Tanjungbatu Kota. (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) — Polsek Kundur Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Gang A. Yani, Tanjungbatu Kota. Seorang pelaku berinisial RR alias A (30) yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Korban berinisial TAT (65) mendapati rumahnya dalam kondisi dibobol setelah ditinggalkan sekitar satu jam.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui atap dengan merusak bagian asbes sebelum mengacak-acak kamar korban. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur dua unit handphone, satu unit tablet, serta dua unit smartwatch dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Reskrim Polsek Kundur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Denny Saputra, S.E. langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Tanjungbatu Kota.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, dua unit smartwatch, serta pecahan asbes yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah korban.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto, S.H. menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kundur.
“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kundur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Kundur juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah serta segera melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui layanan Call Center 110 guna mendapatkan respons cepat dari pihak kepolisian. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
