satgs-pasti-cntvr-henti

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas lima entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan dan investasi ilegal dengan berbagai modus digital. (Foto: Matra Bisnis)

JAKARTA (marwahkepri.com) — Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas lima entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan dan investasi ilegal dengan berbagai modus digital, mulai dari menonton drama China, menebak gambar, hingga copy trading kripto. Kelima entitas tersebut yakni CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, modus penipuan yang digunakan semakin beragam dan memanfaatkan aktivitas harian masyarakat untuk menarik korban melalui iming-iming keuntungan besar dan pendapatan harian.

Dalam keterangannya melalui akun Instagram resmi OJK, Rabu (27/5/2026), masyarakat diimbau lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Entitas CANTVR diketahui menggunakan modus investasi saham dengan janji benefit tertentu berdasarkan level keanggotaan. Selain itu, korban juga ditawari alokasi saham IPO fiktif dengan syarat melakukan pembayaran sejumlah dana.

Sementara itu, Appeninc menjalankan modus penipuan melalui tugas menebak gambar. Adapun VID menawarkan imbalan uang kepada anggota yang bersedia menonton iklan serta mengikuti pembiayaan proyek fiktif.

Baca Juga:  Empat Mahasiswa KPI IAI Natuna Selesaikan PKL di Prokopim Setda Natuna

Modus serupa juga dilakukan YUDIA dengan menawarkan tugas harian menonton drama China dan pembelian hak cipta drama tersebut. Sedangkan Sensenowai menggunakan skema copy trading kripto melalui aplikasi Wapex.

OJK menyebut sebagian besar entitas tersebut menerapkan sistem deposit dana dan perekrutan anggota baru atau member get member untuk memperoleh bonus tambahan dan pendapatan harian.

“Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan,” tulis OJK.

Berdasarkan hasil investigasi, operasional kelima entitas tersebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, seluruhnya juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan operasional dan memblokir akses aplikasi maupun situs terkait. OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi legalitas platform investasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan transaksi atau penyetoran dana guna menghindari kerugian akibat praktik penipuan digital. MK-mun/dtk

Baca Juga:  Penyalahgunaan Makin Meningkat, BNN Dorong Ketamin Masuk Narkotika Golongan II

Redaktur: Munawir Sani