Dirkrimsus Polda Kepri dalami dugaan korupsi Jembatan Selayang Pandang II Anambas

Dirkrimsus Polda Kepri dalami dugaan korupsi Jembatan Selayang Pandang II Anambas. (Foto: dok)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditreskrimsus Polda Kepri mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk beberapa kepala dinas di Anambas. Kurang lebih sudah 10 orang yang dimintai keterangan,” kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Simamora, Senin (20/4/2026).

Silvester menyebut, saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan, mulai dari pemenang tender hingga pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik terhadap kondisi jembatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis proyek.

“Tim sudah turun ke Anambas untuk mengukur dan memastikan apakah pembangunan jembatan tersebut sesuai dengan spesifikasi atau tidak,” ujarnya.

Terkait rencana pemeriksaan mantan Bupati Kepulauan Anambas, Silvester mengatakan penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat.

“Nanti kita jadwalkan, tunggu saja,” ujarnya.

Diketahui, pembangunan Jembatan Selayang Pandang II dilakukan secara bertahap pada 2020 hingga 2022. Jembatan tersebut memiliki panjang sekitar 1.150 meter.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Jembatan SP 2 Tarempa Naik Penyidikan, Polisi Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Total anggaran pembangunan jembatan mencapai Rp 77 miliar. Pendanaan bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan porsi masing-masing 50 persen. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani