Aksi buruh FSPMI di depan DPRD Kota Batam

Ratusan pekerja FSPMI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (1/10/2026).

BATAM (marwahkepri.com) – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (1/10/2026). Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan pekerja, outsourcing, pengupahan serta persoalan 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia yang disebut belum menerima upah.

Massa aksi mendapat pengawalan aparat gabungan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Para pekerja datang menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka yang difungsikan sebagai mobil komando.

Massa juga membawa bendera FSPMI serta sejumlah spanduk yang memuat tuntutan pekerja.

Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau sekaligus Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto, menyampaikan sejumlah tuntutan dari atas mobil komando.

Tuntutan tersebut antara lain pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, penerapan pajak JHT nol persen, perubahan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali, revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing serta kenaikan upah minimum pada 2027.

“Ketentuan pesangon tersebut harus diubah sekurang-kurangnya satu kali. Kami juga mendesak revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing serta harus ada kenaikan upah minimum pada 2027,” tegas Suprapto dalam orasinya.

Baca Juga:  280 Ribu Penumpang Diprediksi Mudik Lewat Bandara Hang Nadim Batam

Aksi tersebut kemudian diterima Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin. Ia menemui massa di pintu masuk gedung DPRD Batam sebelum mengajak perwakilan pekerja berdialog di ruang Komisi IV DPRD Kota Batam.

Dialog tersebut dihadiri Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, ST, anggota Komisi IV Warya Burhanuddin dan Haji Hery Herlangga, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya, Kapolresta Batam Kombes Pol Anggoro Wicaksono serta sejumlah pejabat terkait Pemko Batam.

Dalam dialog, perwakilan pekerja kembali menyampaikan aspirasi sekaligus meminta dukungan DPRD Kota Batam terhadap tuntutan yang disampaikan.

Aspirasi tersebut mencakup penguatan regulasi perlindungan ketenagakerjaan, penataan perusahaan outsourcing, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta persoalan pengupahan.

Pekerja juga menyampaikan aspirasi terkait pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2027. Untuk tuntutan pengupahan secara nasional, perwakilan buruh mengusulkan kenaikan upah pada kisaran 7 hingga 9,5 persen serta menyampaikan perhitungan mereka terkait kemungkinan kenaikan UMK Batam.

Ketua DPRD Kota Batam menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan akan didengarkan dan dibahas bersama sesuai kewenangan masing-masing pihak. Ia juga mengajak peserta aksi dan aparat keamanan menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyampaian aspirasi.

Baca Juga:  Miris! Tak Ada Pelabuhan, Anak Sekolah di Pulau Panjang Terpaksa Jalan Kaki di Laut

Sementara itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hingga pelaksanaan dialog, pemberitahuan PHK dari perusahaan terkait masih dalam proses dan belum diterima oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Terkait persoalan upah yang masih berada di bawah UMK, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menyampaikan bahwa pengawasan terhadap ketentuan tersebut dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya pengawas ketenagakerjaan.

Sementara pembahasan UMK Kota Batam masih mengacu pada regulasi yang berlaku sembari menunggu ketentuan baru. Koordinasi mengenai kebijakan pengupahan juga masih berlangsung bersama kementerian terkait. (mun)

Redaktur: Munawir Sani