bapemperda-dprd-batam-kaji-ulang-perda-ketertiban-umum

Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Hj. Siti Nurlailah memimpin rapat pembahasan perubahan Perda Ketertiban Umum, Kamis (1/10/2026). (f: hum)

BATAM (marwahkepri.com) — Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kembali menjadi bahan kajian DPRD Kota Batam. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam membahas usulan perubahan kedua terhadap regulasi tersebut dalam rapat yang digelar Kamis (1/10/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT, memimpin langsung pembahasan tersebut. Forum itu turut dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, SE, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi, ST, serta Pak Putra yang merupakan anggota Komisi III sekaligus anggota Bapemperda.

Dari Pemerintah Kota Batam, hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam bersama Kepala Bagian Hukum Pemko Batam dan jajaran terkait.

Bapemperda Minta Penjelasan Pemko

Dalam rapat tersebut, Bapemperda meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Batam selaku pihak yang mengusulkan Ranperda.

Siti Nurlailah meminta pihak Pemko Batam menjelaskan urgensi perubahan regulasi tersebut, terutama dari sisi pelaksanaan di lapangan. Satpol PP menjadi perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengampuannya, sementara Bagian Hukum Pemko memberikan penjelasan dari aspek regulasi.

Baca Juga:  Pemko Batam dan BPS Perkuat Kolaborasi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Menurut Siti, Perda Ketertiban Umum sebelumnya sudah pernah mengalami perubahan. Namun, perkembangan peraturan perundang-undangan serta dinamika yang terjadi di masyarakat menjadi pertimbangan untuk kembali melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut.

Evaluasi tidak hanya berkaitan dengan penerapan Perda Nomor 16 Tahun 2007, tetapi juga menyangkut substansi pengaturan agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kerangka hukum yang berlaku.

Perubahan Regulasi Jadi Salah Satu Pertimbangan

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam usulan perubahan tersebut adalah adanya perkembangan regulasi di tingkat nasional.

Dalam bahan pembahasan disebutkan, penyesuaian diperlukan menyusul perubahan aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyesuaian regulasi tersebut menjadi salah satu dasar perlunya mengkaji kembali ketentuan dalam Perda Ketertiban Umum Batam. Dengan demikian, aturan daerah yang nantinya ditetapkan diharapkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Siti menekankan, perkembangan aturan hukum dan kondisi masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan perda.

Menurut dia, regulasi daerah harus tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi sehingga tidak hanya memiliki dasar hukum yang sesuai, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Batam.

Baca Juga:  Amsakar Serap Aspirasi Warga Bengkong, Banjir hingga Air Bersih Jadi Perhatian

Pembahasan Berlanjut Bersama Pihak Terkait

Usulan perubahan Perda Ketertiban Umum tersebut selanjutnya masih akan melalui proses kajian dan pembahasan lebih lanjut di Bapemperda DPRD Kota Batam.

Pembahasan akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk melihat berbagai masukan dan aspirasi yang menjadi dasar evaluasi terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2007.

Kajian tersebut diperlukan agar perubahan perda dapat disusun secara lebih komprehensif, baik dari sisi substansi maupun penerapannya di lapangan.

Bapemperda juga akan memastikan materi perubahan yang disusun selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan proses tersebut, perubahan kedua Perda Ketertiban Umum diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih relevan dengan kondisi Batam saat ini sekaligus memiliki landasan hukum yang sesuai dengan regulasi terbaru. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani