Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan penerapan PP TUNAS 2025

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak sebagai fondasi utama ekonomi digital melalui penerapan PP TUNAS 2025.

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi fondasi utama dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), negara memastikan pertumbuhan inovasi dan nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, kebijakan tersebut merupakan pilihan strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menilai penguatan regulasi berpotensi memengaruhi laju ekonomi digital.

“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya di Jakarta Selatan, Jumat lalu.

Ia menanggapi pandangan sejumlah pihak yang menyebut penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat pertumbuhan sektor digital. Namun menurutnya, pemerintah telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara.

Baca Juga:  Meutya Hafid Soroti Ancaman Disinformasi, Media Arus Utama Diminta Jaga Profesionalitas

Beberapa contoh di antaranya adalah pembatasan usia dan penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.

“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.

Meski demikian, Meutya memastikan pemerintah tetap membuka ruang dialog. Klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun tetap berpijak pada prinsip utama bahwa keselamatan anak adalah prioritas.

“Tapi tentu kita akan catat dan respons masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tuturnya.

Meutya juga memastikan PP TUNAS ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026. Saat ini, regulasi turunan berupa Peraturan Menteri telah memasuki tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkasnya.(*)

Baca Juga:  Meutya Hafid Soroti Ancaman Disinformasi, Media Arus Utama Diminta Jaga Profesionalitas

KOMDIGI