Polsek Lubuk Baja ungkap cartridge vape diduga Etomidate

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Mako Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang, Jumat (7/8/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Lubuk Baja mengamankan dua pria berinisial HAU (30) dan M (60) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika berupa cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate di Kota Batam. Polisi turut menyita 74 cartridge vape merek THUGS serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Mako Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang, Jumat (7/8/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., serta Ipda Ferdinand Leonard Manurung, S.H.

Kapolsek Lubuk Baja menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial HAU (30).

Baca Juga:  Kondisi Cuaca Memburuk, Pemda Natuna Liburkan Sekolah di Serasan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Perumahan Griya KDA Nomor A1/4, Kecamatan Sekupang.

Di lokasi tersebut, petugas menggeledah rumah yang dikuasai seorang pria berinisial M (60). Dari dalam rumah, petugas menemukan 72 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 74 cartridge vape berisi cairan (liquid) dengan bungkusan berwarna emas bergambar yang diduga mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate.

Selain itu, polisi menyita satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz tahun 2004 dengan nomor polisi BP 1185 HY berwarna hitam, satu unit handphone Samsung A05 berwarna silver, satu unit handphone Vivo berwarna hitam yang terdapat kartu SIM, serta uang tunai Rp 194.000. Polisi juga mengamankan satu unit mesin cuci merek Aqua berwarna biru muda.

Baca Juga:  Jatanras Polda Kepri Bongkar Pengelola Judi Online di Batam, Miliki Ratusan Ribu Akun dan Jualbeli Chip

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H. menjelaskan para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate tersebut.

Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk produk vape yang mengandung zat berbahaya.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polresta Barelang berkomitmen meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran maupun tindakan cepat dari pihak kepolisian. (mun)

Redaktur: Munawir Sani