Imigrasi Batam deportasi 24 warga negara China melalui Bandara Hang Nadim

24 WN China dideportasi melalui Bandara Internasional Hang Nadim. (Foto: Imigrasi Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 warga negara China melalui Bandara Internasional Hang Nadim pada 1 dan 2 Mei 2026 setelah terjaring Operasi Wira Waspada di kawasan apartemen Opus Bay dan Marina City.

“Pengawasan dilakukan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Batam, khususnya di kawasan apartemen Opus Bay dan Marina City,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Saputra, Selasa (5/5/2026).

Dari hasil operasi, petugas menemukan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang kemudian ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Selain dideportasi, seluruh WN China tersebut juga dikenakan tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.

Wahyu menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Batam, terutama di kawasan strategis yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan keimigrasian di Batam. Menurutnya, pengelola kawasan hingga masyarakat diharapkan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga:  Polres Karimun Tilang 11 Kendaraan saat Patroli Malam Takbiran Iduladha

“Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani