Puluhan koper dan tas ransel berisi ballpress yang diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan ratusan pakaian dan sepatu bekas impor atau ballpress dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada akhir April 2026. Tiga orang diamankan bersama puluhan koper dan tas ransel berisi barang bekas.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan tersebut tertuang dalam tiga laporan polisi.
“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi 702 pcs pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 pcs barang bekas lainnya, dan 18 pcs mainan,” kata Nona, Selasa (5/5/2026).
Menurut Nona, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru atau barang yang dilarang impor dapat dipidana paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
Ia menyebut aktivitas impor pakaian bekas tersebut merugikan negara dan berpotensi mengganggu perekonomian dalam negeri, khususnya pelaku UMKM.
Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Paksi Eka Syaputra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa dan sejumlah ahli untuk menentukan penanganan perkara.
“Kami berkoordinasi dengan saksi ahli perdagangan dan perlindungan konsumen. Dari hasil pendalaman, kegiatan tersebut dilakukan secara perorangan dengan modus tertentu sehingga lebih mengarah pada pengawasan kepabeanan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui baru dua kali melakukan penyelundupan barang bekas. Modus yang digunakan yakni membawa barang seolah-olah sebagai titipan.
Paksi berharap pengawasan di pintu masuk internasional dapat diperketat agar praktik serupa tidak terulang dengan berbagai modus lainnya.
“Kami berharap kerjasama semua pihak untuk melakukan pengawasan bersama,” ujarnya.
Dalam proses selanjutnya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
