Salah satu tersangka pencurian sepeda motor yang diamankan tim gabungan. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial J.S. (32), Y.S. (29), S. (31), dan A.T.M. (25), serta menyita sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Tiga kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sei Beduk, Bengkong, dan Batam Kota. Kasus pertama terjadi di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 13.41 WIB.
Kasus kedua terjadi di depan rumah di Jalan Sadai, Kecamatan Bengkong, Sabtu (25/11/2025) sekitar pukul 05.10 WIB. Sementara kasus ketiga terjadi di Jalan Ruko Palm Regency I Blok B7, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan tim gabungan terhadap laporan kasus pencurian dengan pemberatan. Setelah melakukan analisa dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di wilayah Tanjung Uncang, Kota Batam.
Pada Rabu (22/7/2026), tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Dipo Patria, S.H., M.H., bersama Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi keberadaan para terduga pelaku.
Sekitar pukul 01.11 WIB, petugas mengamankan J.S. (32) dan Y.S. (29) di sebuah kos-kosan di Perumahan Citra Indomas Inn, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh keterangan bahwa rekaman CCTV yang diperlihatkan kepada J.S. menunjukkan dirinya bersama rekannya dalam aksi penguasaan sepeda motor secara melawan hak.
Salah satu kendaraan yang diungkap berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6768 RR yang diambil di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 13.41 WIB.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan hasil kejahatan yang telah dijual.
Sekitar pukul 05.37 WIB, petugas mengamankan A.T.M. (25) di sebuah kos-kosan di kawasan Blitz Pool & Café, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Dari pemeriksaan awal, A.T.M. diketahui telah membeli satu unit Honda Beat BP 2175 KU warna hitam.
Selanjutnya, sekitar pukul 08.31 WIB, petugas mengamankan S. (31) di rumahnya di wilayah Tanjungkertang, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi warna biru yang sebelumnya dibeli dari J.S. pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dengan harga Rp 1.500.000.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama dan pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel di lapangan.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan dengan memanfaatkan informasi yang diperoleh petugas serta pendalaman terhadap rekaman CCTV dan keterangan para pihak untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta keberadaan barang bukti.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara jelas dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan,” ujar Kapolsek Sei Beduk.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, satu unit Honda Beat BP 2175 KU warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ132KK415421 dan nomor mesin JFZ1E345353, serta satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi warna biru dengan nomor rangka MH1JM8129PK642667 dan nomor mesin JM81E2644660.
Berdasarkan laporan, modus J.S. dan Y.S. dilakukan dengan berkeliling mencari lokasi dan kendaraan yang dinilai mudah dikuasai dengan cara merusak paksa stang kendaraan.
Sementara itu, J.S. diduga menawarkan kendaraan hasil kejahatan kepada S. dan A.T.M. dengan menyampaikan bahwa kendaraan yang dijual dengan harga murah tersebut bukan merupakan hasil kejahatan.
Akibat kejadian tersebut, berdasarkan laporan, korban T.P. mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta, korban J.Z. mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta, dan korban S.A. mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta.
Keempat tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pencurian dengan cara merusak serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sementara tersangka yang diduga membeli atau menguasai kendaraan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana disangkakan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga tidak wajar karena berpotensi merupakan barang hasil tindak pidana.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap kejadian atau informasi yang berkaitan dengan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Untuk mendapatkan bantuan maupun menyampaikan laporan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan dan permintaan bantuan kepolisian. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
