Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan handphone ilegal di Telaga Punggur

Petugas Bea Cukai Batam menemukan ratusan handphone ilegal yang disembunyikan dalam kompartemen palsu truk pick-up di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Selasa (7/4/2026). (Foto: BC Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 337 unit handphone tanpa dokumen kepabeanan yang disembunyikan dalam kompartemen palsu sebuah truk pick-up di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Selasa (7/4/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan, penindakan bermula dari pengawasan rutin terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan kapal KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan, Siak.

“Petugas mencurigai sebuah truk pick-up yang tampak kosong. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan kompartemen tersembunyi di dinding bak kendaraan,” kata Agung, Selasa (13/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan handphone berbagai merek yang disembunyikan dalam kompartemen palsu (false compartment) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Barang tersebut langsung dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan, kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Agung menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan Unit K-9 Bea Cukai Batam. Hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Berdasarkan hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit handphone. Rinciannya terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

Baca Juga:  Wabup Karimun Tinjau Infrastruktur Pendidikan dan Jalan di Selat Mie, Revitalisasi Sekolah jadi Prioritas

“Nilai barang ditaksir mencapai Rp 3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 414 juta,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan,” ujarnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah, serta aktif memberikan informasi guna mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tambahnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani