Kapolresta Barelang memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di media sosial saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (23/7/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang menegaskan penanganan dua perkara yang viral di media sosial, yakni dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Homestay Mimi Coco, Bengkong dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti, fakta penyidikan, dan prosedur hukum yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, Kamis (23/7/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta menjelaskan penanganan dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan penganiayaan dan dugaan pengeroyokan yang diproses berdasarkan laporan polisi yang berbeda. Untuk memberikan gambaran utuh kepada publik, kepolisian turut memperlihatkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal penyidikan.
Kapolresta mengatakan perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan tujuh tersangka berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Enam tersangka diamankan penyidik, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri.
Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong menetapkan satu tersangka berinisial YBC (18).
Kapolresta juga menyampaikan berkas perkara dugaan pengeroyokan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sebelum proses pidana dilanjutkan, kedua perkara telah diupayakan penyelesaian melalui mediasi dan mekanisme restorative justice, namun tidak mencapai kesepakatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula saat YBC bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Suasana kamar yang dinilai mengganggu tamu lain beberapa kali mendapat teguran dari pihak pengelola.
Pada dini hari, terjadi cekcok antara YBC dan rekan perempuannya di area parkir. Seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kembali memberikan teguran hingga terjadi adu mulut.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan terhadap YBC yang diduga dilakukan tujuh orang. Di sisi lain, penyidik Polsek Bengkong juga menemukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap AS yang diduga dilakukan YBC sebelum insiden pengeroyokan terjadi.
Menurut Kapolresta, seluruh rangkaian peristiwa diperkuat dengan keterangan saksi, barang bukti, rekaman video, serta hasil visum et repertum.
Kapolresta menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai mekanisme hukum, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.
“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas kapolresta.
Ia juga menjelaskan kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi. Dugaan pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang, sedangkan dugaan penganiayaan ditangani Polsek Bengkong.
Menjawab pertanyaan awak media, Kapolresta menerangkan laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.
Setelah alat bukti dinilai cukup, Satreskrim Polresta Barelang lebih dahulu menetapkan dan menangkap para tersangka dugaan pengeroyokan. Beberapa pekan kemudian, Polsek Bengkong menetapkan dan menangkap tersangka dugaan penganiayaan setelah seluruh tahapan penyidikan terpenuhi.
Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Sementara itu, tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolresta mengimbau masyarakat tidak membangun opini tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
