BATAM (marwahkepri.com) – BP Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS).
Hal ini sebagai upaya mencegah lahan tidur dan mempercepat pemanfaatan lahan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan, kebijakan itu akan memudahkan BP Batam memantau progres pembangunan setiap lahan yang telah dialokasikan.
Saat ini perizinan PKKPR, PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS.
Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau tak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.
Berdasarkan data BP Batam, saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar pada 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut merupakan area yang telah dialokasikan kepada pemegang PL, namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
