Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika, Rabu (29/4/2026). (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/12/III/RES.4.2/2026/Satresnarkoba/Polres Karimun/Polda Kepri tertanggal 30 Maret 2026, yang diperkuat dengan surat perintah penyidikan, penyitaan, serta penetapan status barang sitaan untuk dimusnahkan.
Konferensi pers dipimpin oleh Plt. Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K., yang diwakili KBO Satresnarkoba Iptu Junaidi. Kegiatan ini turut didampingi Kasipidum Kejaksaan Negeri Karimun Ridwan, S.H., M.H., serta dihadiri perwakilan hakim, BNNK, dan kuasa hukum.
“Kasus tersebut terungkap di Perumahan Harmoni Indah Blok Q 26, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.55 WIB, dengan dua orang tersangka berinisial SN dan RL,” ujar Iptu Junaidi, Rabu (29/4/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 363,5 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 19,06 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau serta kebutuhan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya, sebanyak 344,44 gram dimusnahkan.
Kapolres Karimun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Karimun,” tegas Kapolres Karimun.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
