Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi yang ditemukan di dalam karung di kawasan Jalan Yos Sudarso. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Lubuk Baja bersama Tim Opsnal Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang bayi laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di dalam karung di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja, Minggu (28/6/2026). Seorang perempuan berinisial H.Y.L. (23) diamankan kurang dari 24 jam setelah identitasnya berhasil diketahui.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., bersama jajaran penyidik memimpin proses pengungkapan perkara yang berawal dari laporan warga mengenai penemuan jasad bayi di dalam karung yang berada di selokan di Jalan Yos Sudarso.
Pelapor berinisial CS (35), yang saat itu sedang bekerja menggali pipa bersama rekannya, menerima informasi dari saksi HM mengenai adanya karung yang diduga berisi bayi. Setelah memastikan isi karung menggunakan sebatang kayu, pelapor menemukan jasad bayi dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan bayi laki-laki yang masih berstatus Mr. X. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif bersama Tim Jatanras Polresta Barelang.
Pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku. Tim selanjutnya melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial H.Y.L. (23) pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Food Court Pasir Putih, Kecamatan Bengkong.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melahirkan seorang bayi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Baja, kemudian menghilangkan nyawa bayi tersebut tidak lama setelah dilahirkan sebelum meninggalkan jasadnya di dalam karung di selokan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua helai baju kaos yang digunakan untuk membungkus korban, satu helai kain sarung bermotif batik, satu kantong berwarna hijau, satu karung beras merek Harum Mas ukuran 5 kilogram, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku membawa korban menggunakan kantong berwarna hijau.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 460 ayat (1) KUHP, Pasal 460 ayat (2) KUHP, Pasal 430 KUHP, serta Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan jasad bayi. Berkat kerja sama Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja dan Tim Jatanras Polresta Barelang, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar perkara ini dapat diproses hingga ke persidangan,” tegasnya.
Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian secara cepat. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
