Bareskrim Polri ungkap dugaan penyelundupan 73 ribu benih bening lobster di Batam

Bareskrim Polri menyerahkan sekitar 73 ribu benih bening lobster hasil pengungkapan dugaan penyelundupan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dibesarkan. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) –  Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 73 ribu benih bening lobster yang diduga akan dikirim ke Vietnam melalui jalur transit sejumlah negara. Dua tersangka yang berperan sebagai sopir dan orang kepercayaan pemilik modal diamankan, sementara nilai transaksi jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp 177 miliar.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan informasi masyarakat. Kedua tersangka diduga bertugas menjemput benih lobster atas perintah pemilik modal.

“Dalam pengungkapan ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka, yakni driver dan orang kepercayaan investor ataupun pemilik modal,” kata Irhamni di Balai Perikanan Budidaya Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Batam, Selasa (20/10/2026).

Irhamni menjelaskan, kedua tersangka diperintahkan menjemput benih lobster di wilayah Depok, Jawa Barat. Benih tersebut sebelumnya diserahkan oleh seseorang yang tidak dikenal oleh para tersangka.

“Pola penyerahan barang yang dilakukan secara terputus menjadi salah satu modus yang digunakan jaringan penyelundup untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemko Batam Klarifikasi Biaya Sopir Rp 42 Miliar, Sebut Bukan Hanya untuk Supir Kepala Daerah

Menurut Irhamni, jaringan tersebut diduga merencanakan pengiriman benih lobster melalui jalur darat menuju wilayah Sumatera, termasuk Jambi, kemudian ke Batam sebelum diteruskan ke luar negeri. Rute penyelundupan itu diduga melintasi Malaysia, Singapura, dan Kamboja sebelum mencapai Vietnam.

“Modusnya adalah saling terputus satu sama lain sehingga tidak mudah diendus ataupun diketahui oleh aparat,” ujarnya.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satgas Penanganan Penyelundupan Benih Bening Lobster (P2 BBL) untuk mencegah penyelundupan sumber daya perikanan Indonesia ke luar negeri.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik modal yang diduga berada di balik aktivitas tersebut,” ujarnya.

Selain mengembangkan perkara utama, penyidik juga akan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan tersebut melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah diamankan, sekitar 73 ribu benih bening lobster tersebut diserahkan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dibesarkan.

Irhamni berharap benih lobster itu dapat dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan dan pembudidaya perikanan di Batam.

Baca Juga:  KM Ocean Three Hilang Kontak di Perairan Natuna, Empat ABK Masih Dalam Pencarian

“Karena ini adalah makhluk hidup, kami serahkan ke balai budidaya ikan laut yang ada di Batam ini untuk dilakukan pembesaran,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Sahono, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengatakan pembesaran benih lobster di dalam negeri diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi Indonesia. Balai Perikanan Budidaya Laut Batam juga telah ditetapkan sebagai salah satu lokasi percontohan pembesaran benih bening lobster hingga menjadi lobster yang siap dimanfaatkan.

“Harapannya, ke depan tidak ada lagi benih bening lobster ini dikirim ke luar negeri dan dimanfaatkan oleh negara tetangga, sehingga dampak ekonominya justru dirasakan oleh negara lain,” kata Sahono.

Sahono menegaskan, KKP akan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri melalui Satgas P2 BBL untuk mencegah penyelundupan benih lobster ke luar negeri. (mun)

Redaktur: Munawir Sani