Pelaku penusukan di Batam Kota diamankan polisi setelah korban mengalami tujuh luka tusuk

Polisi mengamankan pelaku penusukan yang menyebabkan seorang pemuda mengalami tujuh luka tusuk di kawasan Pesona Asri, Batam Kota. (Foto: Polresta Barelang)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di depan Masjid Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Seorang pria berinisial W (22) diamankan setelah diduga melakukan penusukan terhadap AFN (23) hingga mengalami tujuh luka tusuk di beberapa bagian tubuh.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peristiwa penusukan yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam perkara ini, pelapor berinisial A (49) melaporkan bahwa korban mengalami sejumlah luka akibat penusukan yang diduga dilakukan oleh tersangka W.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban bersama rekannya sempat terlibat cekcok dan perkelahian dengan tersangka di depan gerbang Perumahan KPN, Kelurahan Belian.

Usai peristiwa tersebut, korban bersama temannya menuju kawasan Pesona Asri dan berkumpul di salah satu warung. Sementara itu, tersangka meninggalkan lokasi.

Tidak lama berselang, tersangka kembali mendatangi lokasi tempat korban berada bersama dua rekannya. Saat salah seorang rekan tersangka menanyakan persoalan yang sebelumnya terjadi, tersangka diduga tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawanya dari kamar kos dan langsung menyerang korban.

Baca Juga:  Polsek Batam Kota Respon Laporan 110, Damaikan Keributan Rumah Tangga di Barcelona Residence

Akibat serangan tersebut, korban mengalami tujuh luka tusuk yang terdiri dari empat luka pada bagian punggung, dua luka pada lengan kiri, dan satu luka pada bagian rusuk kanan.

Rekan-rekan korban kemudian berusaha menghentikan aksi tersangka. Merasa terdesak, pelaku melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox di lokasi kejadian.

Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta memburu pelaku. Polisi juga berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan unit pelayanan kepolisian untuk mengumpulkan informasi pendukung.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika tersangka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang menurut pengakuannya dialami dirinya.

Setelah dilakukan koordinasi antara personel SPKT Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota serta pencocokan keterangan dengan fakta penyelidikan, petugas memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku penusukan yang sedang dicari.

Baca Juga:  Respon Laporan Call Center 110, Polsek Nongsa Amankan Pria Diduga Ancam Keluarga dengan Pisau

Tersangka kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian serta hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menerangkan kondisi luka korban.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Polri 110 yang tersedia selama 24 jam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani