Polsek Balai Karimun mengungkap dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat

Polsek Balai Karimun menangkap pelaku kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan warga pada Senin (19/10/2026). (Foto: joseph)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Polsek Balai Karimun mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan pada Senin (19/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R.

Peristiwa itu terjadi di Jalan K. Meja Bundar, tepatnya di depan Wisma Balai Indah, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Kasus bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan wisma. Setelah menyelesaikan urusannya dan kembali ke lokasi sekitar pukul 08.30 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 juta. Korban kemudian melaporkan kehilangan sepeda motor itu ke Polsek Balai Karimun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Balai Karimun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan R. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor.

Kapolsek Balai Karimun, AKP Bakri, S.IP., M.M., menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional serta melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Paparkan Progres Program Nasional di Kepri kepada Komisi II DPR RI

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melengkapi berkas perkara. Perkara tersebut direncanakan diproses dengan penerapan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Balai Karimun mengajak masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan darurat Kepolisian 110. (joseph)

Redaktur: Munawir Sani