Kapolres Lingga menyampaikan pengungkapan kasus sabu seberat 48,03 gram di Senayang

Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi menyampaikan pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu dengan barang bukti seberat 48,03 gram. (Foto: willy)

LINGGA (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Baru, Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial DJ, DS, AI, dan MH serta menyita sabu dengan berat total 48,03 gram.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Lingga, Senin (19/10/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran sabu yang diterima polisi pada 7 Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan DJ dan DS pada 8 Oktober 2026 beserta barang bukti sabu dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian mengamankan AI serta menemukan sabu yang disembunyikan di samping rumahnya,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan awal, AI mengaku memperoleh sabu seberat 100 gram senilai sekitar Rp 21 juta dari MH. Petugas selanjutnya mengamankan MH pada 10 Oktober 2026.

Baca Juga:  Gelar Pasar Murah di Kelarik, Pemda Natuna Bantu Warga Dapatkan Sembako di Bawah Harga Pasar

Kepada penyidik, MH disebut mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang hingga kini masih dalam pencarian.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat total 48,03 gram dengan estimasi nilai lebih dari Rp 58,2 juta. Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat melindungi 384 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lingga menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lingga dalam mendukung Program 100 Hari Kapolri, khususnya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perlindungan generasi muda.

“Narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah penegakan hukum yang tegas,” tegas Kapolres Lingga.

Polres Lingga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada pihak kepolisian.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Lingga berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Lingga yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (willy)

Baca Juga:  Kapolres Natuna Serahkan 15 Paket Sembako di Pasar Pangan Murah Desa Tapau

Redaktur: Munawir Sani