TNI AL gagalkan penyelundupan pasir timah di Lingga

Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menunjukkan barang bukti pasir ilegal yang ditangkap di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga. (Foto: willy)

LINGGA (marwahkepri.com) – TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,627 ton pasir timah ilegal yang disembunyikan di bawah keramba apung di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 42 karung pasir timah dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp 1,337 miliar serta seorang pria yang diduga sebagai pemilik keramba.

Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Tim Satgas Pusintelal pada Minggu (26/7/2026) terkait dugaan aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai. Saat penyisiran, petugas menemukan dua unit High Speed Craft (HSC) yang sedang bersandar di sebuah keramba apung,” kata Berkat, Senin (3/8/2026).

Saat petugas mendekati lokasi, dua HSC tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga belum berhasil diamankan. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap keramba apung yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi pasir timah ilegal.

Baca Juga:  Kapolres Natuna Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Penagi

Tim Satgas Pusintelal melakukan pemeriksaan dengan menyelam ke bawah keramba. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 42 karung pasir timah yang disembunyikan di bawah permukaan air.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium PT Timah, pasir timah tersebut memiliki kadar timah (Sn) berkisar antara 53 hingga 67 persen sehingga memiliki kualitas tinggi dan nilai ekonomis yang besar,” ujarnya

Setelah barang bukti ditemukan, Lanal Dabo Singkep berkoordinasi dengan unsur laut terdekat. KRI Beladau-643 yang sedang melakukan patroli di sekitar wilayah operasi kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan terhadap keramba apung tersebut.

“Dari hasil penyelidikan sementara, komoditas mineral tersebut diduga akan dikirim ke Malaysia menggunakan metode ship to ship (STS),” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H alias AL yang diduga sebagai pemilik keramba apung.

Selain pasir timah, petugas turut mengamankan satu pucuk senapan angin Predator Airgun, satu pucuk airsoft gun jenis pistol Magnum merek Jericho 941, satu lembar KTP, dan dua unit telepon genggam.

Baca Juga:  KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 217 WNI dari Malaysia ke Batam dan Dumai

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan di Mako Lanal Dabo Singkep untuk menjalani proses penyidikan. TNI AL masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Berkat mengatakan pengungkapan tersebut tidak hanya menggagalkan dugaan penyelundupan komoditas mineral strategis, tetapi juga mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,337 miliar.

“TNI Angkatan Laut akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan Indonesia melalui sinergi antarinstansi guna mencegah berbagai bentuk penyelundupan yang mengancam kedaulatan negara dan merugikan perekonomian nasional,” tegas Berkat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di wilayah laut guna mendukung pengawasan keamanan maritim dan perlindungan kekayaan alam Indonesia. MK-willy

Redaktur: Munawir Sani