Polda Kepri ungkap dua kasus narkotika di Batam

Salah satu pelaku peredaran narkotika di Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika di Kota Batam dalam satu hari, Senin (31/8/2026). Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan tiga orang serta menyita total 493,73 gram sabu dan 10 pcs Etomidate.

Pengungkapan pertama dilakukan di Perumahan Glory Royal Resident, Kecamatan Sekupang, Batam, setelah Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Informasi tersebut diterima sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan dua laki-laki berinisial IS dan SU sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 84,96 gram narkotika jenis kristal bening serta 10 pcs Etomidate.

Pada malam harinya, petugas kembali menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Serra Hotel, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Informasi tersebut diterima sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga mengamankan seorang laki-laki berinisial DE sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari penggeledahan terhadap mobil Toyota Avanza yang digunakan DE, petugas menemukan 408,77 gram sabu bruto.

Baca Juga:  Polda Kepri Ungkap 7 Kasus Narkotika dalam Sepekan, Delapan Tersangka Diamankan

Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Batam.

Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan jaringan peredaran narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (mun)

Redaktur: Munawir Sani