Barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri di Pulau Durai.

Personel Ditresnarkoba Polda Kepri menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan usai menggagalkan penyelundupan melalui jalur laut di Perairan Pulau Durai, Kabupaten Karimun. (Foto: mun)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut di Perairan Pulau Durai, Kabupaten Karimun. Dua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 3.750 gram sabu, 147 gram pil ekstasi, dan 1.267 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan selama beberapa hari usai mendapatkan informasi dari masyarakat pada 6 Juli 2026 hingga mendeteksi sebuah pompong yang bergerak mencurigakan di kawasan perairan Pulau Durai.

Saat petugas berupaya melakukan penyergapan, para pelaku berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di tengah laut.

Dalam upaya menghilangkan barang bukti, para pelaku melemparkan sebuah tas ransel berwarna ungu dan tote bag berwarna kuning ke laut. Meski demikian, personel Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta pompong yang digunakan.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi tempat barang bukti dibuang.

Di titik koordinat 0.461047, 103.614113 atau di perairan depan Pulau Durai, tim berhasil menemukan kembali tas ransel dan tote bag tersebut.

Baca Juga:  Sering jadi Titik Macet, Pelebaran Jembatan Bengkong Dimulai Tahun 2027

Penggeledahan yang disaksikan warga setempat menemukan barang bukti berupa 3.750 gram sabu, 147 gram pil ekstasi, serta 1.267 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi para pelaku.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya penyelundupan melalui jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani