Ilustrasi KTP. (Ilustrasi ini dibuat dengan AI.)
JAKARTA(marwahkepri.com) – Deretan 16 angka pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP elektronik (KTP-el) bukan sekadar nomor identitas. Setiap kelompok angka memiliki arti tersendiri, mulai dari kode provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, tanggal lahir, hingga nomor urut penerbitan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa NIK merupakan nomor identitas tunggal yang dimiliki setiap penduduk Indonesia.
Makna susunan 16 digit tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019.
“Sesuai amanat Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 40 Tahun 2019 terdapat makna dari 16 digit nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP-el di Indonesia,” kata Teguh, dikutip dari Kompas.com.
Melalui akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, Dukcapil kembali menjelaskan cara membaca susunan angka tersebut. Lantas, bagaimana mengetahui arti setiap digit NIK?
Enam Angka Pertama Menunjukkan Kode Wilayah
Dua digit pertama dalam NIK menunjukkan kode provinsi tempat NIK pertama kali diterbitkan.
Sebagai contoh, kode 31 digunakan untuk DKI Jakarta, 32 untuk Jawa Barat, dan 34 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berikut daftar kode provinsi dalam NIK:
| Kode | Provinsi |
|---|---|
| 11 | Aceh |
| 12 | Sumatera Utara |
| 13 | Sumatera Barat |
| 14 | Riau |
| 15 | Jambi |
| 16 | Sumatera Selatan |
| 17 | Bengkulu |
| 18 | Lampung |
| 19 | Kepulauan Bangka Belitung |
| 21 | Kepulauan Riau |
| 31 | DKI Jakarta |
| 32 | Jawa Barat |
| 33 | Jawa Tengah |
| 34 | Daerah Istimewa Yogyakarta |
| 35 | Jawa Timur |
| 36 | Banten |
| 51 | Bali |
| 52 | Nusa Tenggara Barat |
| 53 | Nusa Tenggara Timur |
| 61 | Kalimantan Barat |
| 62 | Kalimantan Tengah |
| 63 | Kalimantan Selatan |
| 64 | Kalimantan Timur |
| 65 | Kalimantan Utara |
| 71 | Sulawesi Utara |
| 72 | Sulawesi Tengah |
| 73 | Sulawesi Selatan |
| 74 | Sulawesi Tenggara |
| 75 | Gorontalo |
| 76 | Sulawesi Barat |
| 81 | Maluku |
| 82 | Maluku Utara |
| 91 | Papua Barat |
| 92 | Papua |
Setelah kode provinsi, digit ketiga dan keempat menunjukkan kode kabupaten atau kota. Sementara digit kelima dan keenam merupakan kode kecamatan.
Dengan demikian, enam angka pertama pada NIK berkaitan dengan wilayah tempat nomor tersebut pertama kali diterbitkan. Kode ini tidak otomatis berubah ketika pemilik NIK pindah domisili.
Tanggal Lahir Perempuan Ditambah 40
Bagian berikutnya, yakni digit ketujuh hingga kedua belas, berisi informasi tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik NIK.
Ada ketentuan khusus untuk membaca tanggal lahir perempuan. Angka tanggal lahir perempuan ditambah 40, sedangkan laki-laki menggunakan tanggal lahir sesuai angka sebenarnya.
Sebagai contoh, seseorang berjenis kelamin perempuan yang lahir pada tanggal 5 akan memiliki angka 45 pada bagian tanggal lahir NIK. Sementara laki-laki yang lahir pada tanggal yang sama menggunakan angka 05.
Adapun susunan digitnya adalah:
- Digit ketujuh dan kedelapan: tanggal lahir.
- Digit kesembilan dan kesepuluh: bulan lahir.
- Digit kesebelas dan kedua belas: dua angka terakhir tahun kelahiran.
Contohnya, pada NIK ilustratif 3602041211870001, bagian 121187 menunjukkan tanggal lahir 12 November 1987.
Empat Digit Terakhir Merupakan Nomor Urut
Empat angka paling belakang, yaitu digit ketiga belas sampai keenam belas, merupakan nomor urut penerbitan NIK.
Pada contoh NIK 3602041211870001, angka 0001 menunjukkan nomor urut pendaftaran. Nomor tersebut diproses secara otomatis melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Dengan memahami susunan tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap bagian NIK memiliki fungsi berbeda dan tidak disusun secara acak.
Dukcapil Ingatkan NIK Jangan Disebar Sembarangan
Di balik informasi yang terkandung dalam 16 digit NIK, Dukcapil mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan nomor identitas tersebut.
NIK termasuk data pribadi yang berpotensi disalahgunakan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, masyarakat diminta tidak membagikannya secara sembarangan, terutama melalui media sosial.
“Ingat ya, NIK merupakan data pribadi yang harus dijaga. Hindari membagikannya secara sembarangan di media sosial,” tulis Dukcapil.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati ketika diminta memberikan NIK, khususnya kepada pihak atau layanan yang tidak jelas tujuan penggunaannya. MK-komp
Redaktur : Munawir Sani
