Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi soal fotokopi e-KTP

Ilustrasi fotokopi e-KTP. (Foto: PKS.id)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan praktik permintaan fotokopi e-KTP masih terjadi karena banyak instansi belum beralih ke sistem digital dan masih mengandalkan administrasi manual serta arsip fisik.

“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh seperti dilansir Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Ia menyebut masih terdapat regulasi di berbagai instansi yang mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP sehingga aturan tersebut perlu dikaji ulang. Selain itu, banyak instansi juga belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik.

“Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegas dia.

Teguh menyampaikan pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital dan saat ini komite tersebut tengah membahas persoalan penggunaan fotokopi e-KTP.

Menurutnya, e-KTP yang sudah dilengkapi chip seharusnya diverifikasi secara digital menggunakan card reader atau perangkat lain, bukan melalui fotokopi.

Baca Juga:  Bupati Natuna Ajak Masyarakat Wujudkan Program Go Green

Teguh menilai kebiasaan meminta fotokopi e-KTP tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), terutama Pasal 16, Pasal 79, dan Pasal 84.

Ia mengimbau lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, agar mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik.

Teguh menyebut sistem verifikasi yang dapat digunakan di antaranya card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sementara itu, untuk lembaga kecil atau kebutuhan verifikasi rendah, ia menilai cukup melakukan pencocokan nama dan foto tanpa meminta fotokopi e-KTP.

“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” tegas dia.

Teguh juga menyarankan masyarakat menggunakan kartu identitas lain yang tidak memuat data selengkap e-KTP apabila hanya diperlukan untuk verifikasi sederhana, seperti check in hotel atau pendaftaran layanan tertentu.

Ia mengingatkan penyimpanan fotokopi e-KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai.

Baca Juga:  Polres Karimun Tilang 11 Kendaraan saat Patroli Malam Takbiran Iduladha

Karena itu, Dukcapil terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarinstansi agar pemanfaatan data kependudukan tidak lagi bergantung pada fotokopi dokumen fisik. MK-mun/kom

Redaktur: Munawir Sani