Polresta Barelang tindak kendaraan berknalpot brong dalam patroli KRYD

Personel Polresta Barelang menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Sabtu (29/8/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang menindak 21 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam patroli gabungan skala besar Sabtu (29/8/2026) dini hari.

Penindakan tersebut terdiri dari 20 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat.

Patroli tersebut digelar untuk mengantisipasi aksi balap liar, pelanggaran lalu lintas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kegiatan diawali apel gabungan yang dipimpin Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K. Selanjutnya, personel gabungan melakukan patroli mobile dan hunting di sejumlah wilayah yang dinilai rawan.

Patroli dipimpin Wakasatlantas AKP Victor Hutahaean dengan menyasar sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya pengendara maupun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebelum patroli berlangsung, Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K. memberikan arahan kepada personel terkait pelaksanaan kegiatan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot non-SNI atau knalpot brong. Pengendara juga diberikan edukasi agar menggunakan knalpot sesuai standar dan melengkapi dokumen kendaraan.

Baca Juga:  Warga Perumahan Tropicana Melapor ke Layanan 110, Buru Pencuri Helm di Areanya

Terhadap pelanggaran yang ditemukan, polisi melakukan penindakan berupa tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara mengatakan patroli gabungan skala besar merupakan respons kepolisian terhadap potensi gangguan keamanan serta keluhan masyarakat, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Personel di lapangan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Kami berharap kegiatan ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kompol Arbi.

Polresta Barelang menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan secara terukur guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat juga diimbau mematuhi aturan lalu lintas serta melaporkan gangguan kamtibmas, balap liar maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas melalui Layanan Polisi 110. (mun)

Redaktur: Munawir Sani