Polisi mengamankan tersangka dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencurian dengan modus love scam di Batam. (Foto: Polsek Batam Kota)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Batam Kota mengungkap kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan modus love scam di Kota Batam. Seorang pria berinisial R diamankan setelah diduga menjalankan aksi serupa terhadap sedikitnya 10 korban sejak April 2026.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, R diketahui pernah berada di Kamboja dan mengaku memiliki kemampuan sebagai operator love scam.
“Pelaku berada di Batam sejak April 2026 setelah kepulangan dari Kamboja. Kemampuan yang didapat dari Kamboja sebagai operator love scam digunakan untuk melancarkan aksinya di beberapa wilayah Kota Batam,” kata Benny, Sabtu (29/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan aplikasi LINE dengan menggunakan fitur pencarian pertemanan di sekitar atau people nearby untuk mencari calon korban.
Setelah terhubung dengan akun korban, pelaku membangun komunikasi secara rutin hingga korban merasa nyaman. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan melakukan berbagai aktivitas bersama.
“Pelaku selanjutnya mengajak korban bertemu dan merayunya untuk melakukan berbagai aktivitas bersama, termasuk menonton film di bioskop,” ujarnya.
Salah satu aksi yang diungkap polisi terjadi pada Minggu (23/8/2026) terhadap korban berinisial KN. Saat itu, pelaku menghubungi korban dan menanyakan rencana menonton bioskop.
Korban menolak karena memiliki acara pernikahan temannya. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengantar korban ke acara tersebut dan tawaran itu disetujui.
“Korban saat itu menolak karena memiliki acara pernikahan temannya. Pelaku lalu menawarkan diri untuk mengantar korban ke acara tersebut. Tawaran itu pun disetujui korban,” ujarnya.
Pelaku menjemput korban menggunakan mobil Suzuki Baleno warna putih nomor polisi BP 1324 MF. Namun, korban kemudian membatalkan kehadirannya di acara pernikahan.
“Korban meminta pelaku menemaninya ke acara ulang tahun temannya di kawasan Greenland,” ujarnya.
Dalam perjalanan, pelaku sempat mencoba meminjam laptop milik korban dengan alasan hendak membuat surat pengunduran diri. Namun, permintaan tersebut ditolak karena laptop korban dalam kondisi rusak.
“Setelah acara selesai sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku mengajak korban ke Mega Mall Batam Kota. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengubah tujuan ke kawasan Perumahan Orchard Park, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota,” jelasnya.
Setibanya di depan Indomaret Podomoro Orchard Park, pelaku kemudian berpura-pura mengalami sakit tenggorokan dan meminta korban membeli minuman Lasegar di dalam minimarket.
“Sebelum korban turun dari mobil, pelaku kembali meminta meminjam iPhone 15 256 GB warna Blue Sky milik korban dengan alasan untuk mendengarkan musik. Korban kemudian masuk ke dalam Indomaret untuk membeli minuman yang diminta pelaku,” ujarnya.
Saat korban berada di dalam minimarket, pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil tersebut. Pelaku membawa iPhone milik korban beserta satu tas.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Berdasarkan laporan, keterangan korban, dan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi R sebagai pelaku.
Tim Opsnal Batam Kota bersama tim gabungan Opsnal Jatanras Polresta Barelang kemudian melakukan pengejaran. R berhasil diamankan di tempat tinggalnya pada Minggu (23/8/2026).
“Pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya dan dibawa ke Mapolsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Benny mengatakan, aksi R diduga tidak hanya dilakukan terhadap KN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa terhadap sembilan korban lainnya sejak April 2026 di sejumlah lokasi di Kota Batam.
“Adapun sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian antara lain Alfamart Bundaran BP Batam, Alfamart Costa Rica, Indomaret Orchard, Alfamart di belakang MTC, Alfamart dekat DC Mall, serta sejumlah lokasi di kawasan Orchard Park,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Suzuki Baleno warna putih BP 1324 MF, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, iPhone 15 256 GB warna Blue Sky, Samsung A35, handphone Oppo, serta empat unit laptop merek Asus, Acer, Asus Vivo Book, dan HP.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, penipuan, dan penggelapan.
“Untuk tindak pidana pencurian, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Sementara penipuan dan penggelapan masing-masing diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V,” ujarnya. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
