Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: ai)
KOTA BATU(marwahkepri.com) – Hubungan asmara seorang pemuda berinisial RAN (20), warga Kabupaten Malang, dengan perempuan berinisial FCG (17) dari Kota Batu berujung pada proses hukum.
RAN kini ditahan di Mapolres Batu setelah diamankan Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu. Ia diduga melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur serta melakukan intimidasi setelah korban menolak ajakannya.
Kasus tersebut bermula dari hubungan keduanya yang terjalin sejak 2023. Pada awalnya, hubungan mereka berjalan layaknya pasangan yang sedang menjalin asmara.
Namun, hubungan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi persetubuhan. Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa pertama terjadi pada 18 Februari 2024.
Saat itu, RAN menjemput korban dari rumahnya dan mengajaknya menuju sebuah vila di kawasan Songgoriti, Kota Batu. Di lokasi tersebut, keduanya kemudian melakukan hubungan badan.
Setelah kejadian pertama, korban dan tersangka disebut beberapa kali kembali mendatangi vila di kawasan yang sama.
Persoalan mulai muncul ketika korban menolak ajakan tersangka untuk kembali melakukan hubungan badan pada 9 Mei 2026.
Kasat PPA PPO Polres Batu AKP Tri Nawang Sari mengatakan, penolakan tersebut membuat tersangka marah. RAN kemudian diduga mengancam akan memberitahukan hubungan seksual yang sebelumnya terjadi kepada orang lain.
“RAN ini awalnya mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di sebuah villa di kawasan Songgoriti. Namun, pada saat itu, korban menolak karena besok (10 Mei 2026) ada pekerjaan yang harus diselesaikan,” kata Nawang, Rabu (23/9/2026) seperti dilansir dari detik.com.
Menurut Nawang, korban yang merasa takut akhirnya menyetujui ajakan tersangka pada pagi hari berikutnya. Keduanya kemudian kembali pergi ke sebuah vila di kawasan Songgoriti.
Setelah itu, hubungan antara RAN dan korban semakin memburuk hingga keduanya terlibat pertengkaran dan akhirnya berpisah.
Masalah kembali mencuat pada 3 Juni 2026. Polisi menyebut RAN kembali melakukan intimidasi dengan mengatakan bahwa hubungan badan yang pernah dilakukan telah diketahui oleh orang tua korban.
Keluarga korban akhirnya mengetahui persoalan tersebut dan memilih membawa kasus itu ke jalur hukum.
Orang tua korban kemudian membuat laporan kepada Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu pada 15 Juli 2026.
Tersangka Ditahan Polisi
Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman mengatakan, RAN telah diamankan polisi dan kini menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolres Batu.
Sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya telepon seluler, kendaraan milik tersangka, serta pakaian milik korban.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka paling lama 15 tahun penjara,” ujar Huda.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
