Konferensi pers Polresta Barelang kasus pecah kaca Batam

Konferensi pers pengungkapan kasus pecah kaca mobil di Mapolresta Barelang, Rabu (11/3/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil di Kota Batam. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp 375 juta yang rencananya digunakan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas Budi Santosa, Kaubnit Reskrim Harianto, Kanit IV Jatanras Doddy Masyir, serta Kasubnit Satreskrim Maryo Sandro Putra Siahaan.

Kombes Anggoro menjelaskan korban berinisial IW (41), seorang karyawan swasta, mengalami kerugian sebesar Rp 375 juta. Uang tersebut sebelumnya baru saja diambil dari bank untuk keperluan pembayaran THR karyawan.

Pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 10.37 WIB, korban bersama dua anaknya menuju salah satu bank di Batam untuk menarik uang sebesar Rp 300 juta.

Tidak lama kemudian, salah satu karyawan korban menyerahkan tambahan uang sebesar Rp 125 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 50 juta dikembalikan kepada karyawan tersebut untuk dibawa ke kantor.

Dengan demikian korban membawa uang tunai sebesar Rp 375 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

Setelah transaksi selesai, korban bersama anaknya menuju sebuah kedai makan di kawasan Lubuk Baja, yakni Ruko Kedai Kopitiam Laris, untuk makan siang.

Baca Juga:  Masyarakat Batam Dihimbau Lapor RT jika Rumah Ditinggal Mudik, Hubungi 112 untuk Layanan Darurat

Kantong plastik berisi uang tersebut diletakkan di bawah kursi pengemudi mobil korban yang terparkir di lokasi.

Sekitar 20 menit kemudian, saat kembali ke mobil, korban mendapati kaca jendela depan sebelah penumpang sudah dalam keadaan pecah.

“Saat diperiksa, kantong plastik yang berisi uang ratusan juta rupiah tersebut sudah tidak berada di dalam kendaraan,” jelas Anggoro.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri serta Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, diketahui para pelaku lebih dulu melakukan pengintaian di sekitar bank.

Pelaku menargetkan nasabah yang keluar dari bank sambil membawa kantong plastik yang diduga berisi uang.

Setelah menemukan target, pelaku mengikuti kendaraan korban hingga berhenti di lokasi berikutnya.

“Saat korban meninggalkan kendaraan, salah satu pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi, kemudian mengambil kantong plastik berisi uang dan melarikan diri,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni SA (38) dan YP (43) yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga:  Halal Bihalal SDN 006 Cemaga Selatan, Menu MBG Disambut Antusias Siswa

Tersangka YP ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Hotel Harmona Inn, Kecamatan Tembilahan Kota.

Selanjutnya pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka SA berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Mendalo Darat, depan kantor Polres Muaro Jambi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp 349.894.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar, terutama setelah melakukan transaksi di bank.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan.

Jika melihat atau mengalami tindak kriminalitas, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani