elaku pembacokan di Tanjung Piayu diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk mengungkap kasus penganiayaan berat di Tanjung Piayu dengan mengamankan pelaku berinisial AM (59) beserta barang bukti parang, sepeda motor, dan pakaian, Selasa (5/5/2026).
Kapolsek Sungai Beduk Iptu Alex Yasral, S.E., M.H menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan diketahui terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di teras rumah kawasan Kavling Sei Daun Raya, Kelurahan Tanjung Piayu.
“Korban mengalami luka serius pada bagian punggung, pinggang, pundak, hingga jari tangan akibat serangan senjata tajam,” jelas kapolsek.
Dalam kejadian tersebut, anak korban berinisial Z juga mengalami luka pada kaki kanan di bawah lutut. Kedua korban kemudian dilarikan ke RS Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis.
Pelaku AM berhasil diamankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban S dan anaknya Z.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, dan satu helai baju kaos kuning bertuliskan Sriwijaya FC diamankan ke Mapolsek Sungai Beduk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan kepolisian 110. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
