Bupati Karimun dorong Special Pass pekerja perbatasan pada Pra SOSEK MALINDO 2026

Bupati Karimun Iskandarsyah menghadiri Pertemuan Pra SOSEK MALINDO 2026 di Selat Panjang, Selasa (5/5/2026). (Foto: Diskominfo Karimun)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah mendorong penerapan kebijakan Special Border Treatment melalui penerbitan Special Pass bagi pekerja perbatasan dalam Pertemuan Lintas Sektoral Pra SOSEK MALINDO 2026 di Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Selasa (5/5/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto.

Dalam forum tersebut, Iskandarsyah menyoroti tingginya mobilitas tenaga kerja lintas negara di Kabupaten Karimun yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan berjarak sekitar 22 mil laut dari Kukup, Johor.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun per 30 April 2026, tercatat sebanyak 988 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus non-prosedural atau pekerja passing. Jumlah tertinggi berada di Kecamatan Kundur Barat sebanyak 291 orang dan Kecamatan Belat sebanyak 264 orang.

“Permasalahan utama yang memicu tingginya angka pekerja non- prosedural ini adalah proses legalisasi dokumen kerja yang dinilai rumit dan berbiaya tinggi oleh masyarakat,” ujar Iskandarsyah.

Baca Juga:  Bupati Natuna Buka Turnamen Antar Desa Semarakkan HUT Ke-108 Desa Kelanga

Ia menjelaskan kondisi tersebut mendorong sebagian masyarakat memilih jalur tidak resmi, seperti menggunakan jasa agen ilegal atau memanfaatkan paspor pelancong untuk bekerja. Akibatnya, pekerja berada dalam posisi rentan terhadap deportasi, razia, eksploitasi upah, serta kesulitan mengakses layanan kesehatan dan bantuan hukum.

Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan penerbitan Special Pass oleh otoritas Malaysia bagi pekerja perbatasan. Skema tersebut dinilai sebagai langkah untuk memberikan legalitas kerja yang lebih mudah diakses tanpa membebani masyarakat melalui prosedur reguler yang kompleks.

“Penerbitan Special Pass ini menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat perbatasan dapat bekerja secara legal, aman, dan tetap dalam perlindungan hukum,” tegasnya.

Selain itu, Iskandarsyah menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan PMI melalui kerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas pihak, termasuk KJRI Johor Bahru, BP3MI Kepulauan Riau, serta tokoh masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Karimun akan menggencarkan sosialisasi hingga tingkat desa mengenai pentingnya berangkat melalui jalur resmi, khususnya melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, guna memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan penuh dari negara. MK-timb

Baca Juga:  Natuna Resmi jadi Penerbit SKA, Bupati Sebut Momentum Kebangkitan Ekonomi Daerah

Redaktur: Munawir Sani