Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. (Foto: CNN)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penyidik masih mendalami dugaan aliran uang dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai, termasuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, yang mencuat dalam persidangan kasus suap importasi barang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menyerahkan langkah lanjutan kepada penyidik yang tengah menyusun strategi penanganan perkara berdasarkan fakta persidangan dan hasil pemeriksaan saksi.
“Pastinya gini ya, pimpinan tidak akan mendahului (dalam memberikan tanggapan). Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan. Nah, strategi itulah nanti yang akan dilaporkan,” kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Menurut Setyo, penyidik akan mencocokkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan fakta yang terungkap di persidangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” jelasnya.
Saat ditanya kemungkinan pemanggilan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Setyo menegaskan pimpinan KPK tidak akan mendahului proses penyidikan.
“Makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan,” ujarnya.
Setyo juga memastikan pengungkapan kasus pita cukai ilegal oleh Ditjen Bea Cukai di Jawa Tengah tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Ya saya kira tidak (berkaitan). Karena kan di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga. Nah itu ya kewenangan yang dilakukan oleh lembaganya mereka, gitu. Jadi pasti akan berbeda dan tidak ada campur aduk atau tumpang-tindih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan Bea Cukai di sini, korupsinya di dalam ya,” tuturnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, sebagai saksi dalam sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK M Takdir Suhan mengungkap adanya kode pada amplop berisi uang yang diduga diperuntukkan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
“Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya,” kata jaksa Takdir.
Jaksa menyebut salah satu amplop berkode nomor 1 diduga diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan nilai 213.600 dolar Singapura.
“Baik, kemudian izin, majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?” tanya jaksa Takdir.
“Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak,” jawab Ocoy.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
Ketiganya didakwa memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar terkait pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani
