Polda Kepri menunjukkan barang bukti benih bening lobster hasil pengungkapan kasus penyelundupan di Batam, Rabu (20/5/2026). (Foto; mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 100 ribu benih bening lobster (BBL) di Batam. Dua orang berinisial SS dan DS diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (20/5/2026) di kawasan Kompleks Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota.
Nona menjelaskan, tersangka SS berperan sebagai pihak yang menjemput barang dari bandara menuju kawasan Mega Legenda. Sementara tersangka DS berperan memerintahkan penjemputan benih lobster tersebut.
“Korban dalam perkara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Nona dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita tujuh koli kardus. Empat kardus di antaranya berisi benih lobster, sementara tiga kardus lainnya diisi pakaian bekas untuk menyamarkan pengiriman.
“Jadi pakaian bekas ini untuk mengecoh petugas,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi terkait adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam.
“Tim Subdit 1 Indagsi mendapatkan informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam. Kami bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Bea Cukai Batam melakukan pengecekan,” ujar Silvester.
Polisi kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan Toyota Avanza Veloz bernomor polisi BP 1620 GG yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.
“Sekitar pukul 08.00 WIB tim memberhentikan kendaraan tersebut dan menemukan tujuh koli kardus. Empat kardus berisi benih lobster dan tiga kardus lainnya berisi pakaian untuk menyamarkan isi barang,” katanya.
Menurut Silvester, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke Singapura melalui Batam.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul benih lobster serta jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, SS disebut menerima upah Rp 2,5 juta per koper, sedangkan DS mendapat bayaran Rp 10 juta per koper.
“Diperkirakan nilai kerugian negara akibat penyelundupan kedua orang tersebut mencapai Rp 10 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
“Saat ini seluruh benih lobster diamankan untuk proses pendataan nanti kami akan berkoordinasi apakah ini akan di budidayakan atau pelepasliaran bersama instansi terkait,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
