Otorita IKN memastikan pembangunan Nusantara tetap berjalan meski Jakarta masih berstatus ibu kota RI. (f: ikn)
Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.
Meski demikian, Otorita Ibu Kota Nusantara memastikan bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara tetap berjalan sesuai rencana.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan putusan MK tidak membatalkan status Nusantara sebagai calon ibu kota negara.
Menurutnya, putusan tersebut justru memperkuat koridor hukum terkait proses perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
“Sesuai ketentuan undang-undang, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia,” ujar Troy dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga : Aturan Baru SPMB 2026, Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD
Troy menegaskan pembangunan IKN hingga saat ini masih terus berlangsung melalui tiga skema pendanaan, yakni APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.
“Semuanya bergulir pada saat ini. Artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak,” katanya.
Ia juga menyoroti arah pembangunan IKN melalui konsep Superhub Ekonomi Nusantara yang dirancang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
Menurut Troy, pembangunan Nusantara tidak hanya difokuskan sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai kawasan ekonomi strategis yang terhubung dengan berbagai wilayah di Kalimantan Timur.
Kawasan pembangunan tersebut mencakup pusat bisnis, kesehatan, energi baru terbarukan, pendidikan, riset, hiburan, hingga industri pangan.
Pengembangan IKN juga disebut melibatkan wilayah sekitar seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Samarinda.
Baca Juga : Prabowo Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Ajak Semua Pihak Periksa Dapur
Selain pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Otorita IKN juga mengklaim sejumlah fasilitas telah mulai dibangun, seperti akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, pusat pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.
Troy menambahkan bahwa Otorita IKN berkomitmen memperkuat pengembangan sosial, budaya, UMKM, pengelolaan lingkungan, dan pelayanan masyarakat di kawasan Nusantara.
Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi terhadap UU IKN dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026).
Sidang putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menegaskan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan keputusan resmi terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
