Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah singgung batas usia minimal murid SD di SPMB. Foto: YouTube/Kemendikdasmen
JAKARTA (marwahkepri.com) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyoroti aturan batas usia penerimaan murid baru jenjang Sekolah Dasar (SD) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia kini tidak lagi mewajibkan usia minimal 7 tahun bagi calon murid SD.
“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan bahwa usia tidak lagi harus tujuh tahun,” ujar Himmatul dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 yang disiarkan melalui YouTube Kemendikdasmen, Kamis (21/5/2026).
Himmatul mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai memberi kesempatan lebih luas bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan sejak dini.
Ia mengungkapkan pihaknya sempat menerima banyak protes dari masyarakat terkait aturan usia masuk sekolah yang dianggap terlalu kaku.
Menurutnya, ada sejumlah anak yang akhirnya tidak melanjutkan pendidikan karena terkendala batas usia penerimaan murid baru.
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” katanya.
Pembahasan mengenai kelonggaran usia tersebut juga masuk dalam revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Himmatul menilai kemampuan dan kecerdasan anak berkembang berbeda-beda sehingga tidak bisa disamaratakan hanya berdasarkan usia.
“Ada anak yang sudah siap sejak usia lima atau enam tahun. Jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,” tegasnya.
Meski demikian, penerimaan calon murid SD usia dini tetap harus memenuhi syarat tambahan tertentu, termasuk rekomendasi profesional mengenai kesiapan psikis dan kecerdasan anak.
Menurut Himmatul, seluruh proses verifikasi harus dilakukan secara profesional dan berbasis data akurat agar tidak membuka peluang manipulasi.
Pelaksanaan SPMB 2026 sendiri masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa usia ideal masuk SD adalah 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Namun, anak berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
Bahkan, batas usia minimal dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Kondisi tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika rekomendasi psikolog tidak tersedia, penilaian dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.
Sementara itu, aturan usia untuk jenjang lain dalam SPMB 2026 juga tetap diberlakukan, yakni TK kelompok A minimal 4 tahun dan kelompok B minimal 5 tahun, SMP maksimal 15 tahun, serta SMA/SMK maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
