malaysia-selidiki-pilot-lolos-bawa-25-kg-narkoba-dari-klia

Seorang kopilot maskapai asal Malaysia berinisial MS tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, membawa dua koper dan salah satunya berisi narkoba. (Dokumentasi Humas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Otoritas Malaysia tengah menyelidiki bagaimana seorang pilot yang diduga membawa sekitar 25 kilogram narkoba dapat lolos dari pemeriksaan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Indonesia.

Direktur Jenderal Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS), Mohd Shuhaily Mohd Zain, mengatakan pilot tersebut telah menjalani seluruh prosedur pemeriksaan standar saat berangkat dari KLIA pada Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan menggunakan mesin pemindai tidak menunjukkan adanya indikasi mencurigakan sehingga koper yang dibawa pilot tersebut lolos tanpa pemeriksaan lanjutan.

“Kami sedang menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui bagaimana barang itu bisa lolos tanpa terdeteksi,” kata Shuhaily dalam konferensi pers, Minggu (2/8/2026), seperti dikutip The Straits Times.

Shuhaily menjelaskan sistem pemeriksaan bagasi di KLIA menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dengan penilaian petugas keamanan. AI memberikan tingkat risiko terhadap setiap bagasi, namun keputusan akhir tetap berada di tangan petugas pemeriksa.

Karena koper tersebut tidak dikategorikan berisiko tinggi, petugas menjalankan prosedur operasi standar dengan tidak melakukan pemeriksaan sekunder.

Baca Juga:  Indonesia Beli Rudal BrahMos Rp10,2 Triliun dari India, Perkuat Pertahanan Maritim

Ia menduga narkotika kemungkinan disembunyikan menggunakan metode yang sulit dideteksi oleh mesin pemindai. Namun, penyebab pasti lolosnya barang tersebut masih menunggu hasil penyelidikan.

AKPS juga telah menggelar rapat bersama otoritas keamanan bandara dan kementerian terkait untuk mengevaluasi sistem pemeriksaan di KLIA. Jika ditemukan kelemahan dalam prosedur maupun keterlibatan oknum petugas, pihaknya menegaskan akan mengambil tindakan tegas.

Sementara itu, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia. Kedutaan juga telah mengupayakan akses konsuler bagi warga negaranya yang kini ditahan.

Kedutaan menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait penahanan pilot berusia 39 tahun tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat Indonesia, tersangka ditangkap setelah petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai koper yang dibawanya.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 paket besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih sekitar 25,19 kilogram, serta empat gram sabu yang disembunyikan di dalam bagasi.

Kepala Badan Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Indonesia.

Baca Juga:  BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, Kepala SPPG Terbukti Minta Fee Terancam Dipecat dan Dapur Ditutup

Selain itu, Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyatakan hasil tes menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika.

Sebelum ditangkap, pilot berinisial MSBO diketahui menerbangkan pesawat Malaysia Airlines penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta dengan membawa sekitar 170 penumpang.

Penyidik menduga tersangka bukan pertama kali melakukan penyelundupan narkotika ke Indonesia dan diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta tujuan akhir distribusi narkoba tersebut.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati apabila terbukti bersalah. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani