Ilustrasi kuota tidak hangus. (f: ai)
JAKARTA(marwahkepri.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh operator seluler di Indonesia, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart.
Melalui ketentuan baru ini, kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan tidak boleh begitu saja hangus. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya agar sisa kuota tersebut dapat dipertahankan atau digunakan.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan sisa kuota.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada Jumat (28/8/2026).
Operator Wajib Laporkan Pemenuhan Kewajiban
Berdasarkan aturan tersebut, operator seluler memiliki waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan kepada Komdigi.
“Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan,” tulis keterangan resmi Komdigi.
Artinya, setelah laporan pertama disampaikan, operator tetap wajib memberikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah setiap bulan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan operator memenuhi hak pelanggan sekaligus menyediakan pilihan layanan yang lebih transparan.
Sisa Kuota Tak Harus Selalu Rollover
Aturan baru tersebut bukan berarti seluruh paket internet wajib menggunakan sistem akumulasi kuota atau rollover.
Komdigi memberikan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang dapat diterapkan operator, antara lain:
- Akumulasi kuota atau rollover.
- Paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover.
- Perpanjangan masa aktif.
- Pengalihan manfaat.
- Kompensasi.
- Pengembalian dana atau refund.
- Mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan demikian, mekanisme perlindungan sisa kuota dapat berbeda antara satu layanan dengan layanan lainnya. Pelanggan nantinya dapat memilih mekanisme yang tersedia sesuai kebutuhan dan pola penggunaan.
Meutya menegaskan, kebijakan tersebut mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.
Operator Wajib Beri Informasi Paket Secara Jelas
Selain melindungi sisa kuota, operator seluler juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai paket internet yang ditawarkan kepada pelanggan.
Informasi tersebut setidaknya mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memungkinkan pelanggan mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Tindak Lanjut Putusan MK
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa pelanggan harus memiliki pilihan dalam menentukan mekanisme penggunaan sisa kuota yang telah dibayarkan.
Setelah batas waktu pelaporan pada 28 September 2026, operator seluler tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan pemenuhan aturan tersebut setiap bulan.
Komdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan operator mematuhi ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan. MK-komp
Redaktur : Munawir Sani
